Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 18 November 2011

Berharap BP Batam Tak Urusi HPL

Media-sindo.com
Ada semacam sistim monopoli yang dilakukan Badan Pengusahaan kawasan (BP-Batam) Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau Batam. Namun, sampai berapa lamakah sistim monopoli HPL pulau Batam oleh BP-Kawasan ini akan bertahan ?

Pertanyaan yang berhembus kencang ini muncul menyusul akan habisnya masa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) disejumlah titik di pulau Batam pada masa tiga tahun ke depan nanti. Seperti halnya inti kota Batam yaitu Jodoh dan Nagoya yang diperkirakan masa UWTO selama 30 tahunnya habis pada tahun 2013 nanti, untuk itu para pengelola inti kota itu wajib memperpanjang kontraknya berupa membayar UWTO untuk jangka waktu selama 20 tahun ke depan.
Menurut, Kepala BP-Kawasan, Mustofa Wijaya, media-sindo.com dalam bincang bincang singkatnya pekan lalu di Batam Centre yang merupakan pusat pemerintahan kota Batam, ia mengakui jika pada dua tahun sampai lima tahun kedepan nanti disejumlah titik pulau Batam harus melunasi UWTO_nya lagi selama 20 tahun, selain pusat kota Batam itu ada lagi beberapa galangan kapal (Shipyard) yang habis masa UWTO_nya selama 30 tahun dan harus membayar UWTO lagi. “ Ini sudah diatur dalam peraturan presiden,” katanya. Adapun UWTO itu sendiri merupakan pendapatan daerah bukan pajak, jadi ada semacam bagi hasil antara daerah dan pusat yang hasilnya nanti dipergunakan untuk membangun infrastruktur di pulau Batam.
Dari hasil yang dirangkum media-sindo.com di Batam Centre terkait HPL di pulau Batam ini terungkap adanya carut marut soal HPL yang bertentangan dengan PP itu sendiri. Misalnya, soal Hak Guna Lahan yang banyak berubah menjadi Hak milik lahan.
Dari beberapa sumber media-sindo.com di OB yang kini berganti nama menjadi BP-Kawasan mengungkapkan, ada semacam aturan yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (PP) dimana kewenangan BP-Kawasan untuk merajai lahan di Batam hanya sampai 80 tahun saja. Nama HPL yang lebih bekennya disebut UWTO itu memakai sistim monopoli yaitu, 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, jadi jumlahnya 80 tahun. Sedangkan pada saat ini sudah ada sejumlah titik yang melakukan registrasi karena masa UWTO 30 tahunya telah habis. Tidak ada instansi manapun yang dapat menganggu soal kewenangan BP-Kawasan ini, baik BPN perwakilan Batam maupun BPN produk pemkot Batam.
Cerita soal hak guna lahan yang berubah menjadi Hak milik Lahan, yang disebut sebut bertabrakan dengan aturan itu sebenarnya terjadi pada masa kepemimpinan OB yang saat itu dipimpin oleh, Ismeth Abdullah. Konon, ada semacam memo yang dihadiahi kepada orang orang militan Ismet pada waktu itu dimana setiap lahan seluas 600 meter dapat menjadi hak milik dan dapat dibuat sertifikatnya di BPN perwakilan Batam.
Dengan adanya hak guna yang dapat diubah menjadi hak milik lahan melalui memo sakti Ismet Abdulah akhirnya menimbulkan spekulasi para mafia lahan di Batam. Bahkan, para pengusaha property yang memiliki lahan berhektar hektar melakukan pecahan pecahan lahan menjadi 600 meter yang bertujuan untuk mendapatkan status hak milik, pengurusanya pun tidak sembarangan, para pengusaha lahan memakai kaki tangan para mafia lahan untuk mendapatkan memo sakti ketua OB tersebut. Lucunya, pihak BPN perwakilan Batam_pun seperti terhipnotis, tanpa memo sakti itu, pihak BPN tidak dapat mengeluarkan sertifikat hak milik lahan.
Sementara itu, hingga kini pihak BPN sendiri di indikasisan telah terdoktrin dalam mengeluarkan sertifikat lahan di pulau Batam, artinya, tanpa restu dari pihak BP-Kawasan, pihak BPN perwakilan Batam tidak berdaya untuk mengeluarkan sertifikat lahan. Tidak heran jika terjadi keributan ditengah masyarakat soal carut marut sertifikat lahan di Batam maka Kepala BPN langsung diganti oleh pemerintah pusat. Yang menjadi pertanyaan, apakah BPN merupakan lembaga Negara independent atau apakah BPN adalah produk BP-Kawasan yang harus tunduk dan taat pada aturan BP-Kawasan ?
Dalam perbincangan Kepala Tata Usaha BPN Perwakilan Batam, Tanzil, kepada media-sindo.com pekan lalu (19/10) dikantornya, ia tidak membantah soal BPN mengeluarkan sertifikat hak milik lahan dengan ketentuan maksimal 600 meter di pulau Batam yang melalui memo dari pihak OB. “Sudah banyak, dan bukan pada zaman pak Ismeth saja, pak Mustofa juga ada.” terangnya.
Ungkapnya, ada Peraturan Presiden No. 46 yang baru dikeluarkan yaitu pada tahun 2010 lalu dimana disitu telah diatur juga soal jangka waktu kewenangan BP-Kawasan untuk penguasaan lahan di pulau Batam yang hanya sampai 80 tahun saja. “ Sampai kapan mereka menguasai lahan di Batam, akhirnya kan ke BPN juga nanti,” tegasnya yang berharap soal HPL di Batam jatuh ke pihak BPN. Ia juga mengatakan, pada saat ini pihaknya masih mengeluarkan sertifikat lahan dengan mengacu pada pihak BP-Kawasan, maksudnya, dasar dokumen lahanya dari pihak BP-Kawasan. Ia juga mengaku, jika pihak BPN Perwakilan Batam sedang dalam pengawasan ketat pemerintah pusat, dan tim pengawas itu saat ini berada di Batam.
Dari seorang sumber media-sindo.com di Batam Centre menduga, jika tim pengawas pusat yang turun ke Batam ini untuk melakukan pemeriksaan soal sertifikat lahan maupun sertifikat bangunan yang dikeluarkan oleh pihak BPN perwakilan Batam. Tim pengawas pusat ini juga selalu ke BP-Kawasan untuk mendapatkan data lahan yang dapat disertifikat, nah, dari data tersebut akan dicocokan dengan data pengeluaran sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN perwakilan Batam.
Adanya tim pengawas pusat yang melakukan pemeriksaan atau audit di kantor BPN Perwakilan Batam ini juga disebut sebut terkait banyaknya sertifikat bangunan yang dikeluarkan pihak BPN yang tidak melibatkan pihak BP-Kawasan sehingga dianggap tidak prosedur. Adanya permasalahan ini ditenggarai banyaknya oknum oknum BPN yang bermain untuk melegalkan pelanggaran prosedur tersebut.
Inilah salah satu contoh kecil modus permainan oknum oknum BPN. Seperti lazimnya, setiap bangunan yang ada di kota Batam harus mengacu pada fatwanologi bangunan yang dikeluarkan oleh pihak BP-Kawasan, dan dengan dasar itu pula sertifikat bangunan dapat dikeluarkan oleh pihak BPN Perwakilan Batam. Namun yang terjadi saat ini, banyak IMB yang dikeluarkan Dinas Tata Kota Pemkot Batam tidak lagi merujuk pada Fatwanologi yang dikeluarkan oleh pihak BP-Kawasan. Dengan berbekal IMB Pemkot Batam itu pula pihak BPN dapat mengeluarkan sertifikat bangunan dengan mengabaikan fatwanologi yang dikeluarkan pihak BP-Kawasan, artinya, pihak BPN diduga mengeluarkan sertifikat bangunan secara illegal melalui oknum oknum pegawai nakal BPN. Akankah BP-Batam akan memberi warning ke pihak BPN Perwakilan Batam ?..Bersambung. (Andre)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar