BATAM CENTRE- Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo disinyalir akan "melepaskan" aktor utama dalam kasus limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Dam Tembesi. Pasalnya, Dendi takut menetapkan tersangka pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Batam Mhd Jefry Simanjuntak tersebut.
"Dendi Purnomo bukan saja terkesan lamban, namun Dendi juga tidak mampu menyeret Jefry sebagai tersangka. Karena ada indikasi Dendi banyak kongkalikong terkait limbah," ujar Ismail, Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pememrintah Pusat dan Daerah (PKAPPD) Provinsi Kepri, Minggu (20/11).
Menurut Ismail, kalau Jeffry sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus limbah B3 di Dam, Tembesi, maka dia (Jeffry) akan bernyanyi dan hingga akhirnya menyeret Dendi dalam kasus serupa.
Ditegaskannnya, kasus penumpukan limbah B3 di Dam Tembesi ini sudah berlangsung sejak tahun 2005 silam, dan sudah dilaporkan ke Polda Kepri. Laporan tersebut tertanggal 4 April 2011 dengan nomor laporan polisi: LP/32/IV/2011/Kepri dan ditandatangani oleh KA. Siaga II, AKP Ismet Rudianto.
"Sudah tujuh bulan lebih laporan kami tentang dugaan pelanggaran dilakukan penumpukan limbah B3 jenis sluge oil di Dam Tembesi ke Polda Kepri. Tapi sampai saat ini, tidak ada tindakan pihak Polda terhadap pelaku yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak. Ini ada apa," ujar Ismail
Sebelumnya, Dendi Purnomo menyatakan, penetapan tersangka dalam kasus pembuangan limbah B3 di Dam Tembesi, menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli dari KLH, hingga saat ini kita masih menunggu kesiapan keduanya untuk memberikan keteraangan," ujar Dendi saat dikonfirmasi mengenai kelambanan pengusutan limbah B3 Dam Tembesi, Selasa (15/11) lalu.
Kata Dendi, ada dua orang saksi dari KLH yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyidik PPNS dari Bapedalda Batam. Menurutnya, keterangan keduanya sangat dibutuhkan untuk mengungkap siapa pelaku yang patut bertanggungjawab atas limbah B3 yang membahayakan tersebut.
"Ada dua orang saksi, dan akan diperiksa di Kantor Bapedalda Batam," katanya.
Menurutnya, meski pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi, namun keterangan yang diperolehnya menurutnya belum cukup memberikan petunjuk untuk menetapkan siapa tersangka yang diduga kuat membuang limbah secara amburadul di samping Dam Tembesi Batam.
Saat ditanyai apakah ada ketakutan untuk menyebutkan tersangka karena kasus ini menyeret nama Jefri Simanjuntak yang merupakan Anggota DPRD Kota Batam, Dendi mengaku pihaknya tidak berpedoman pada orangnya tapi mereka akan menentukan tersangka berdasarkan data yang mereka temui di dalam pemeriksaan.
"Tersangka nantinya akan kita tentukan setelah cukup bukti," ujar Dendi.*** (AMIR, Liputan Batam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar