(sumber Batam Pos) 9 November 2011
Kasus monopoli dan praktik usaha tak sehat oleh perusahaan pengelola air bersih, PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah diputuskan Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut, ATB dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 miliar.
Ketua KPPU Perwakilan Batam, Ramli Simanjuntak, mengatakan putusan MA tersebut telah mengacu pada pasal 17 dan pasal 19 huruf d, serta pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Kasus ini sendiri telah diproses sejak 5 Maret sampai 18 April 2008. Lalu dilanjutkan hingga perpanjangan pemeriksaan lanjutan sampai 25 Agustus 2008 dengan pihak terlapor (ATB) sempat meminta penangguhan namun ditolak MA.
“Proses selanjutnya KPPU serahkan ke pihak yang berwenang (kejaksaan dan pengadilan negeri) untuk mengeksekusi,” ujarnya.
Sebelum mengajukan banding ke MA, ATB sebagai terlapor, mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Batam. Ketika itu, Pengadilan Negeri Batam membatalkan putusan KPPU atas dasar bahwa terlapor adalah eksekutif amanat Peraturan Daerah Otorita Batam.
Ramli menambahkan, dugaan awal kasus ini adalah ATB telah menghentikan sambungan meteran air baru atas permintaan 6.889 (data dari PT ATB) warga, dan sebanyak 12.781 warga (data dari DPD REI Batam), sebagai kekuatan tawar untuk meminta kenaikan tarif ke Otorita Batam.
Dikatakan Ramli, pengelolaan air yang dimonopoli pelaku usaha tertentu tidak otomatis membuatnya bebas dari kewajiban untuk berperilaku usaha yang sehat. Meskipun penunjukannya didasarkan pada peraturan daerah, pelaku usaha tidak dapat mengambil keuntungan dari posisi monopoli untuk memaksa perubahan kebijakan.
“Keputusan monopoli air adalah keputusan KPPU. Sebanyak 23 dari 47 keputusan yang dibuat oleh KPPU, pihak terlapor mengajukan banding, dan 72 persen keputusan KPPU ditegaskan oleh MA,” ungkapnya.
Manajer Komunikasi Perusahaan PT ATB, Enriqo Moreno Ginting, mengatakan belum tahu adanya keputusan itu. “Saya belum bisa berkomentar atas masalah itu,” katanya. (cr16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar