Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 09 November 2011

ATB Didenda Rp2 M

 (sumber Batam Pos) 9 November 2011
Kasus monopoli dan praktik usaha tak sehat oleh perusahaan pengelola air bersih, PT  Adhya Tirta Batam (ATB) yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),  telah diputuskan Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut, ATB dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 miliar.

Ketua KPPU Perwakilan Batam, Ramli Simanjuntak, mengatakan putusan MA tersebut  telah mengacu pada pasal 17 dan pasal 19 huruf d, serta pasal 25 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak  Sehat.
Kasus ini sendiri telah diproses sejak 5 Maret sampai 18 April 2008. Lalu dilanjutkan hingga  perpanjangan pemeriksaan lanjutan sampai 25  Agustus 2008 dengan pihak terlapor (ATB) sempat meminta penangguhan namun ditolak MA.
“Proses selanjutnya KPPU serahkan ke pihak yang berwenang (kejaksaan dan pengadilan  negeri) untuk mengeksekusi,” ujarnya.
Sebelum mengajukan banding ke MA, ATB sebagai terlapor, mengajukan keberatan di  Pengadilan Negeri Batam. Ketika itu, Pengadilan Negeri Batam membatalkan putusan  KPPU atas dasar bahwa terlapor adalah eksekutif amanat Peraturan Daerah Otorita Batam.
Ramli menambahkan, dugaan awal kasus ini adalah ATB telah menghentikan sambungan  meteran air baru atas permintaan 6.889 (data dari PT ATB) warga, dan sebanyak 12.781  warga (data dari DPD REI Batam), sebagai kekuatan tawar untuk meminta kenaikan tarif ke  Otorita Batam.
Dikatakan Ramli, pengelolaan air yang dimonopoli pelaku usaha tertentu tidak otomatis  membuatnya bebas dari kewajiban untuk berperilaku usaha yang sehat. Meskipun  penunjukannya didasarkan pada peraturan daerah, pelaku usaha tidak dapat mengambil  keuntungan dari posisi monopoli untuk memaksa perubahan kebijakan.
“Keputusan monopoli air adalah keputusan KPPU. Sebanyak 23 dari 47 keputusan yang  dibuat oleh KPPU, pihak terlapor mengajukan banding, dan 72 persen keputusan KPPU  ditegaskan oleh MA,” ungkapnya.
Manajer Komunikasi Perusahaan PT ATB, Enriqo Moreno Ginting, mengatakan belum tahu  adanya keputusan itu. “Saya belum bisa berkomentar atas masalah itu,” katanya.  (cr16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar