Anggota dewan pengupahan dari serikat pekerja, Saripiyan mengatakan hal itu usai rapat kedua pembahasan UMK Batam 2012 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (3/11).
"Sesuai kesepakatan antara seluruh serikat pekerja, untuk 2012 UMK kami akan minta sama dengan KHL," ujarnya.
Kata Saripiyan, berdasarkan hasil survei bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan serikat pekerja pada Oktober 2011, dihasilkan angka KHL sebesar Rp1.302.992. Survei bersama tersebut dilakukan di empat daerah terpisah di Kota Batam, yakni di kawasan Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Tiban. Survei menghitung 46 komponen kebutuhan pokok yang menjadi beban biaya para pekerja yang berdomisili di keempat daerah tersebut. Dan dari nilai rata-rata survei di keempat daerah itu ditemukan angka KHL sebesar Rp1.302.992.
Angka KHL ini katanya merupakan angka KHL terakhir yang dihasilkan sebelum pembahasan UMK Batam 2012 yang sudah berlangsung sebanyak tiga kali dari lima kali yang dijadwalkan.
Dengan kesepakatan itu, artinya serikat pekerja akan mengusulkan angka KHL itu sebagai angka UMK Batam 2012 dalam rapat pembahasan UMK selanjutnya pada pekan depan.
"Keinginan serikat pekerja untuk memperjuangkan angka UMK sama dengan angka KHL itu sepertinya tidak main-main," katanya.
Dalam rapat pembahasan UMK Batam 2012 yang digelar di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, kemarin, serikat pekerja menurunkan sekitar 30 orang anggota dari masing-masing organisasi pekerja.
Mereka tampak memadati ruang loby lantai IV Kantor Wali Kota dengan duduk bergerombol dan memasang sejumlah spanduk logo organisasinya dan tuntutan UMK sama dengan KHL.
Terlihat logo Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
Syaiful Badri, Ketua SPSI Kota Batam mengatakan sambil menunggu rapat pembahasan UMK, mereka berdiskusi tentang rencana-rencana yang akan dilakukan serikat pekerja jika tuntutannya itu tidak tercapai.
Selain itu, keberadaan para anggota serikat pekerja tersebut juga berfungsi menjadi tekanan kepada pihak-pihak terkait, khususnya perwakilan pengusaha untuk tidak memaksakan kehendaknya yang setiap tahun tidak pernah bersedia menerima angka UMK sama dengan KHL.
"Ini pertama kalinya kami mengajak kawan-kawan ikut mengawal rapat pembahasan UMK. Kalaupun UMK tidak naik, minimal sama dengan KHL. Ini harus terwujud untuk UMK 2012," tegasnya. (btd)
UMK dari Tahun ke Tahun
2011 Rp1.180.000
2010 Rp1.110.000
2009 Rp1.045.000
2008 Rp960.000
2007 Rp860.000
2006 Rp815.000
2005 Rp635.000
2004 Rp602.175
2003 Rp555.000
2002 Rp535.000
2001 Rp450.000
2000 Rp375.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar