(sumber Batam Pos) 11 November 2011
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (10/11) menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan tentang adanya suap dari Otorita Batam (Badan Pengusahaan Batam) ke anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009, Sofyan Usman. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, saksi-saksi yang dihadirkan semakin menyudutkan posisi politisi PPP yang dituduh menerima Rp1 miliar dari OB itu.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah pemilik toko bangunan bernama Aminuddin. Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Tati Hadiyanti itu, Amiduddin mengaku pernah menerima cek perjalanan dari Bank Mandiri senilai Rp25 juta. Cek itu untuk pembayaran bahan-bahan bangunan untuk pembangunan masjid di Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Aminuddin, biasanya pihak yang belanja menggunakan uang kontan. ”Kebanyakan dibayar dengan uang kontan. Tapi pernah juga dibayar dengan TC (traveler cheque) Mandiri Rp25 juta,” kata Aminuddin.
Saksi lain pada persidangan itu adalah Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh. Menurutnya, DPR sama sekali tidak membangun masjid di Cakung sebagaimana klaim Sofyan.
Nining juga tak tahu-menahu tentang bantuan dari pihak lain untuk pembangunan masjid itu. ”Kami tidak mengetahui karena itu bukan fasilitas dinas,” kata Nining.
Seperti diketahui, Sofyan didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari OB dalam bentuk uang kontan dan Mandiri Traveler Cheque (MTC). Pemberian itu terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.
Untuk 2004, Sofyan menerima uang Rp150 juta dari OB. Uang yang diambil kas karyawan OB di Jakarta itu sebagai fee atas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Rp10 miliar yang masuk dalam APBN Perubahan (APBNP) 2004. Sedangkan MTC senilai Rp850 juta, sebagai ucapan terima kasih atas persetujuan Panggar DPR terkait anggaran sebesar Rp85 miliar dalam APBN 2005 bagi OB. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar