Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 25 November 2011

Syarat Lengkap, Tak Ada Alasan IMB Ditahan

BATAM CENTRE- Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam, Gintoyono mengaku tidak mempunyai alasan untuk menahan atau tidak mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemilik lahan sisa (terjepit) di Batam yang ingin mendirikan sebuah bangunan. Dengan catatan, pengusaha atau pemilik lahan tersebut sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk penerbitan IMB.
"Saya bisa di-PTUN-kan oleh pemilik lahan kalau tidak mengeluarkan (IMB). Karena syarat untuk dikeluarkannya IMB itu, mereka (pemilik lahan) sudah lengkap, dan mereka juga sudah memiliki hak atas lahan tersebut. Maka saya harus mengeluarkan IMB-nya," kata Gintoyono, Kamis (24/11) menanggapi adanya dugaan penyalahgunaan izin bangunan di lahan-lahan sisa di Kota Batam.

Menurut Gintoyono, Distako tidak bisa mengeluarkan IMB apabila lahan tersebut belum dijual oleh pemerintah. Dan tidak dikeluarkan IMB apabila ada tiga hal yakni, pertama, melanggar tata ruang. Kedua, lahan bukan di atas lahan milik orang lain dan ketiga, bangunan berdiri di atas kawasan industri.

"Kalau tiga hal ini dilanggar, baru saya tidak mengeluarkan IMB-nya," ujar Gintoyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PAN, Edward Brando mensinyalir ada permainan oknum lintas instansi yakni di BP Batam, Bappeko dan Dinas Tata Kota dalam aspek mengeluarkan IMB kepada oknum pengusaha nakal. Menurutnya, permainan tersebut bisa membawa dampak buruk bagi pertumbuhan investasi di Batam.

Kata Brando, oknum di ketiga instansi tersebut telah terindikasi melakukan kesalahan terstruktur, tersistem, termasif, dan terkolaborasi dengan oknum pengusaha dalam rangka mengeruk keuntungan dalam aspek pengeluaran izin terutama di lahan-lahan sisa (terjepit), dan telah mengabaikan tata ruang dan filosofi pembangunan pulau  Batam.

Dia mencontohkan lahan di Baloi Mas Garden. Yang mana, kata Barando, pada sitle plan row 20 meter dari pinggir parit daerah aliran sungai (DAS) justru diubah menjadi peruntukkan pembangunan perumahan satu baris, tepatnya di pinggir DAS Baloi Mas Garden tersebut.

"Izin yang diberikan kepada oknum pengusaha itu juga patut dipertanyakan. Kenapa lahan di depan rumah Baloi Mas No12, dekat DAS justru BP Batam mengizinkan untuk ruang hijau. Apakah karena pemilik rumah nomor 12 itu orang BP Batam sehingga di berikan izin? Sementara warga yang lain bersedia membayar UWTO justru tidak diberikan oleh BP Batam. Tapi BP Batam justru mengalokasikan lahan tersebut kepada pengusaha. Ini ada apa. Bahkan ini sudah tergolong kejahatan terorisme lahan," tegas Brando, baru-baru ini.

Brando pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek mafia lahan di daerah ini. Mengingat pemerintah saat ini sudah gelap mata dalam mengeluarkan izin-izin pembangunan kepada oknum pengusaha nakal.

Sebelumnya, terkait dengan pembangunan perumahan satu deret di pinggir DAS Baloi Garden, sempat  dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Kepala Dinas Tata Kota, Gintoyono bersama anggota komisi III. Saat itu Gintoyono mengatakan, pembangunan perumahan itu telah menyalahi aturan dan berjanji tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan kepada PT Glori Poin, selaku pengemban perumahan. Namun kenyataan di lapangan, pembangunan tetap berlanjut. Pihak Glori poin saat itu mengaku sedang mengurus IMB nya.

"Bangunan ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Kita akan pertimbangkan lagi, sebelum kami mengeluarkan IMB-nya," kata Gintoyono saat itu. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar