10 November 2011 (Sumber Batam Pos)
Pengadilan Negeri (PN) Batam belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait denda Rp2 miliar kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB) karena perusahaan air itu mengajukan peninjauan kembali (PK).
Menurut Sekretaris PN Batam Toetoeng Tri Harnoko, pihaknya pernah memproses putusan tersebut sebanyak dua kali. Bahkan, menegur ATB dan memintanya datang ke pengadilan. Namun, proses tersebut terhenti dan tak berlanjut karena ATB mengajukan PK ke MA. ”KPPU selaku pemohon juga belum meminta kita mengeksekusi lagi karena sudah tahu ATB mengajukan PK ke MA,” ujarnya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Batam, Ramli Simanjuntak mengatakan, eksekusi kasus monopoli usaha yang telah memiliki ketetapan hukum semunya diserahkan ke PN. Khusus untuk putusan ATB, KPPU sudah menerima putusan itu dari MA. Namun, jika ATB belum menerima putusan tersebut maka hal ini akan dicek ke MA untuk diminta segera dikirimkan.
”Bagi warga yang mau ngecek secara langsung, silakan buka website resmi KPPU di http://kppu.go.id,” ujarnya.
Ramli mengatakan, perusahaan yang dikenakan sanksi itu wajib membayarkan dendanya ke negara lewat Kantor Perbendaharaan Negara (KPN). KPPU akan tetap memonitoring dan melakukan pengecekan rutin terhadap perusahaan tersebut.
”Apakah perusahaan tersebut sudah membayar atau belum, akan diketahui lewat laporan kas negara dari KPN,” sebutnya. (cr12/cr7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar