Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 24 November 2011

3 Ton Kayu Illegal Logging Disita

BALOI-Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam menyita tiga ton kayu hasil illegal logging di dekat hutan lindung kawasan simpang lampu merah antara Kabil-Punggur, Rabu (23/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti dan seseorang yang mengaku pemilik kayu tersebut sudah dibawa ke Markas Ditpam di Baloi.
Menurut anggota Provost Ditpam yang minta namanya tak ditulis, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi mencari tahu kebenarannya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang tergeletak begitu saja di dalam kawasan hutan. Petugas lantas mengangkut kayu-kayu gelondongan dan juga potongan tersebut ke kendaran operasional Ditpam ke markasnya.

Namun, ketika kayu yang diduga hasil jarahan berupa kayu bulat sebanyak 2 ton dan kayu potongan bekas dicainshaw berdiameter 20 cm x 20 cm dan panjang 3 meter sebanyak 1 ton, akan dibawa ke Baloi, ada seseorang yang mendekati. Pria tersebut mengaku-ngaku sebagai pemilik kayu. Dia juga sempat marah dan berusaha menghalang-halangi petugas Ditpam hingga akhirnya turut diamankan.

"Kami dapat informasi dari warga ada penebangan kayu ilegal, setelah diketahui ternyata benar dan kini barang bukti dan satu orang yang diduga pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan," ujar petugas Provost Ditpam ditemui di Markas Ditpam, sore kemarin.

Sayangnya, pria yang mengaku pemilik kayu tersebut menolak dikonfirmasi. Saat wartawan mencoba menyapa dan berbicara dengannya, pria tersebut langsung lari meghindar.  Menurut petugas Ditpam, jika seseorang yang telah diamankan itu terbukti melanggar hukum maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk diproses. (tea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar