(sumber Batam Pos) 7 November 2011
Ibu hamil di Batam yang tak memiliki jaminan kesehatan untuk persalinan atau melahirkan bisa mengikuti program jaminan persalinan (Jampersal) yang diberikan oleh pemerintah pusat. Jampersal diperuntukan bagi semua ibu hamil dengan biaya gratis.
Para ibu hamil hanya perlu membawa KTP ke tiga rumah sakit yang telah ditentukan, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) di Sekupang, dan Rumah Sakit Samanta Sahidya di Mukakuning. Selain rumah sakit, Jampersal juga berlaku di seluruh Pukesmas yang ada di Batam, serta tujuh bidan praktek yang telah melakukan kerja sama. Mereka akan dilayani secara gratis.
Hal itu dikatakan Kabid Kesehatan Keluarga dan Program Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Fardiani Nurdin.
“Program Jampersal tersebut gratis untuk semua ibu hamil yang tak mempunyai jaminan kesehatan. Persyaratannya hanyalah KTP, dan mau dirawat di kelas 3 di rumah sakit,” ujarnya.
Fardiani menjelaskan, program Jampersal berupa empat kali pemeriksaan sebelum melahirkan, biaya saat persalinan dan setelah melahirkan. Dimana satu kali pemeriksaan dibayarkan ke tempat pemeriksaan sebesar Rp10 ribu. Persalinan normal akan dibayarkan sebesar Rp350 ribu. Selanjutnya pemeriksaan setelah persalinan dapat pelayanan tiga kali, untuk sekali pemeriksaan dibayarkan Rp10 ribu.
“Biaya akan dibayarkan oleh pemerintah ke rumah sakit, Puskesmas maupun bidan yang telah bekerjasama, jadi para ibu itu tinggal melahirkan saja,” ungkap Fardiani.
Untuk ibu hamil yang sulit melahirkan di bidan, lanjut Fardiani, maka akan dirujuk ke rumah sakit dengan biaya persalinan Rp500 ribu untuk rumah sakit.
“Uang tersebut bukan dibayarkan kepada ibu hamilnya, melainkan dibayarkan langsung ke tempat ibu dimana pemeriksaan kehamilan dan tempat melahirkan,” katanya. (cr12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar