Selasa, 7 Januari 2014 ( sumber : Tribun Batam )
foto/net
Mustofa Wijaya
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN – Permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan Ketua BP Batam Mustofa Wijaya dan kawan-kawan yang sebelumnya diberitakan akan diajukan Selasa (7/1) ini, ternyata sudah diajukan sejak sepekan lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Demikian disampaikan panitera muda perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Andi Tiawarman Basrul, kepada Tribun, Selasa (7/1).
BATAM, TRIBUN – Permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan Ketua BP Batam Mustofa Wijaya dan kawan-kawan yang sebelumnya diberitakan akan diajukan Selasa (7/1) ini, ternyata sudah diajukan sejak sepekan lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Demikian disampaikan panitera muda perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Andi Tiawarman Basrul, kepada Tribun, Selasa (7/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar