Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 28 Januari 2014

Sengketa Lahan Sukajadi

SELASA, 28 JANUARY 2014 ( sumber : Haluan Kepri )


Fakta Sidang, Jual Beli Tetap Ada


BATAM (HK)-Dari persidangan yang bergulir sekian lama, jual beli lahan seluas dua hektar antara penggugat PT Inko Nongsa dengan tergugat PT Adhya Mitra Bangun Sarana (AMBS) tetap ada.
"Transaksi itu ada," ujar Thomas, selaku hakim dalam  kasus sengketa lahan seluas dua hektar itu kepada wartawan, Senin (27/1).

Hakim yang menjabat Humas di Pengadilan Negeri (PN) Batam itu, mengatakan dalam suatu perkara hakim lebih berpedoman kepada fakta di persidangan. Sedangkan, saksi-saksi yang memberikan kesaksian hanya data penguat terhadap fakta yang terjadi dalam suatu perkara.

"Apalagi kalau saksi ahli. Mereka lebih cendrung berbicara opini. Jadi kalau ada saksi ahli, maka kita (hakim) yang mencari benang merahnya. Bukan berarti diambil keterangannya," katanya

Untuk diketahui, hakim yang menyidang sengketa perdata antara penggugat dengan tergugat menunda putusan. Seharusnya, keputusan itu diketuk dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (23/1) lalu.

"Belum diputuskan. Dalam minggu-minggu ini sudah diputuskan," ujar Ketua Hakim, Thomas Tarigan belum lama ini.

Ia mengaku bingung dengan kasus ini. Pasalnya, objek lahan yang disengketkan antara kedua belah pihak yang sengketa tidak jelas.

"Antara kedua belah pihak menunjukkan lokasi yang berbeda terhadap objek yang disengketakan," ujarnya.

Disebutkannya, bahwa pihak tergugat mengakui adanya jual beli lahan itu. Hanya saja, tambahnya, lahan yang disengketakan itu berbeda letaknya.

"Memang ada pengukuran. Tetapi ketika penggugat melakukan pengukuran, tanpa kehadiran dari tergugat," ujarnya ketika ditanyakan bahwa sudah ada pengukuran yang dilakukan terhadap lahan itu sendiri.

Kuasa hukum PT Inko Nongsa menyatakan yakin bahwa lahan yang dibeli secara sah sesuai dengan surat perikatan jual beli adalah lahan yang akan dibangun oleh pihak tergugat. Namun pihak tergugat menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa itu adalah lahan kosong yang terletak bersebelahan dengan lahan yang ditunjuk oleh penggugat.

" Ini lahan yang menjadi objek sengketa," ujar kuasa hukum PT Inko Nongsa kepada Hakim Thomas Tarigan ketika melakukan sidahng lapangan belum lama ini sembari menunjukkan gambar penunjukan lahan (PL) yang dikeluarkan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Setelah kuasa hukum tergugat diberikan waktu untuk menunjukkan lahan yang disengketakan itu sendiri, ia menunjukkan lahan yang masih berbentuk semak belukar tepat di depan masjid di komplek perumahan elit di Batam itu.

"PL untuk pembangunan hotel itu tersendiri. Ini yang diperjualbelikan," ujar kuasa hukum tergugat.

Sengketa antara PT Inko Nongsa dan PT AMBS ini terkait jual beli sepetak lahan seluas 2 hektar di Jalan Sudirman, Komplek Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Kedua belah pihak sepakat adanya jual beli yang diperkuat dengan surat perikatan jual beli tanah nomor 001/SPJBT/AMBS-MARK/BTM/VII/2009 tertanggal 22 juli 2009 lalu. Dalam kesepakatan itu, lahan itu disetujui nilainya Rp16,5 miliar. Bahkan dalam surat kesepakatan itu diatur juga bahwa pembayaran untuk sepetak lahan itu dilakukan secara ansuran. Sehingga, pihak penggugat sempat melakukan pembayaran kepada tergugat sebesar Rp6.470.000.000.

Namun sayangnya, awal tahun 2013, pihak penggugat melihat ada aktivitas pembangunan hotel. Setelah ditelusuri, ternyata lahan itu telah dijual kepada pihak lain. Tidak terima, akhirnya PT Inko Batam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam. (doz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar