Selasa, 7 Januari 2014( sumber : Tribun Batam )
Foto/net
Mustofa Wijaya
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN – Pada persidangan hari ini, kata Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Andi Tiawarman Basrul, majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, dan anggota Sudarsono, dan Yustika, tinggal memutus layak tidaknya ke-4 orang tersebut masuk sebagai penggugat intervensi.
"Hari ini putusannya, apakah layak? Bagaimana kelengkapan berkasnya? Setelah diputus layak, baru mereka buat surat gugatan intervensi," kata dia.
Ke-4 orang tersebut menurut informasi yakni, Mustofa Wijaya, Kepala BP Batam saat ini, Anggota II BP Batam Fitrah Komarudin, Agus Hartanto Kepala Biro Umum, dan Gani Lasa, mantan pejabat BP Batam.
Pantauan Tribun di lapangan, sejak pukul 10.00 WIB, baru Istono yang hadir di Gedung PTUN Tanjungpinang bersama perwakilan firma hukum AKHH.
Sementara ke-4 orang pejabat dan mantan pejabat BP Batam lainnya, tak menampakkan batang hidungnya.
Meski pemanggilan para pihak baik penggugat, Istono, dan tergugat, Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, dan ketua panitia seleksi pemilihan ketua BP Batam dijadwalkan pukul 10.00 WIB, nyatanya hingga saat ini persidangan tertutup agenda pemeriksaan persiapan belum juga dimulai.
"Tergugatnya bilang lagi OTW (On The Way) makanya kami tunggu dari tadi. Nggak tahu apa Pak Sani sendiri yang datang atau nggak," ucap Bambang, panitera pengganti sidang gugatan Istono tersebut kepada Tribun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar