Jumat, 03 January 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAM CENTRE (HK) - Proses seleksi Pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dilakukan oleh Tim Seleksi bentukan Dewan Kawasan (DK) Kepri, dinilai dapat memicu munculnya konflik. Pasalnya, banyak pihak yang tidak puas dan mulai melakukan gugatan atas terobosan DK Kepri tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri, Fisman F Gea ke Haluan Kepri di bilangan Batam Centre, Kamis (2/1).
Bahkan, menurut dia, jika perdebatan di publik tidak segera dicarikan solusinya, maka dipastikan akan banyak gerakan pro dan kontra. Dan ini dikhawatirkan menjadi bibit perpecahan. " Harus ada jalan tengah untuk mengakhiri polemik ini,"ungkap pria yang pernah duduk sebagai Anggota DPRD Batam ini.
Menurut dia, banyak celah yang bisa memunculkan perdebatan panjang. Diantaranya, gugurnya mantan Ketua BP Batam Mustofa Wijaya dan sejumlah Direktur BP Batam pada putaran pertama, padahal baru pada tataran test pengetahuan tentang BP Batam dan pengetahuan investasi.
" Bila dicermati, kegagalan Mustofa memunculkan pertanyaan bagaimana mungkin selama 7 tahun beliau memimpin tapi tidak bisa lolos ke tahap kedua," ujarnya.
Pertanyaan kritis selanjutnya, menurut Fisman, seberapa penting keberadaan Dewan Pengawas BP Batam? Kenapa harus terburu-buru dilantik, sementara seleksi Ketua BP Batam sendiri baru dilakukan.
" Belum lagi banyak pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi tugas dan fungsi Dewan Pengawas BP Batam," katanya.
Guna meminimalisir terjadinya polemik yang bisa menjadi konflik, LCKI Kepri menawarkan dua hal. Pertama, tim seleksi harus transparan dalam melakukan penilaian, misalnya kenapa si A bisa gagal dan si B lolos, berapa sebenarnya nilainya dan apa yang menjadi bahan penilaian?.
Kedua, ada baiknya mulai dipikirkan adanya posisi sekretaris atau semacamnya dalam tubuh BP Batam. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan di lembaga tersebut.
" Meski gonta-ganti jabatan dilakukan, tapi ada satu jabatan yang tetap bertahan untuk memastikan lembaga tersebut tetap menjalankan tugas dan fungsinya," tegas Fisman.
Salah satu bukti kongkrit telah terjadinya gesekan, yakni pendaftaran gugatan Istono ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam, dimana gerakan ini terus mendapatkan dukungan.
" Gugatan Istono sah secara hukum, dan sangat berpeluang memunculkan konflik bila tidak diselesaikan secara baik," pungkas Fisman. (ays)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar