Jumat, 10 January 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAM (HK) - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron, SH., MH mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan genset dan run way di Bandara International Hang Nadim, Batam.
"Statusnya terus kita tingkatkan, dan saya sudah tandatangani sprindiknya," ujar Yusron ke Haluan Kepri, Kamis (9/1).
Pengeluaran Sprindik tersebut, lanjut Yusron, karena dalam beberapa kali pemeriksaan terakhir ditemukan adanya indikasi kuat adanya kerugian dalam proyek pengadaan bernilai kurang lebih Rp10 miliyar itu.
"Nilai kerugiannya masih kita selidiki, tapi indikasi kerugiannya sudah sangat jelas," katanya.
Dengan adanya sprindik tersebut, maka terhitung mulai pekan depan pihak Kejari Batam melalui Kasi Pidana khusus akan mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi. Namun demikian belum bisa dipastikan berapa saksi yang akan diperiksa.
"Soal saksi dipastikan akan terus bertambah sesuai dengan kepentingan penyidikan," katanya.
Selain itu, dengan adanya peningkatan status ini, juga mengindikasikan bahwa dalam kasus tersebut akan segera ada tersangka yang harus bertanggungjawab.
Masih kata Kajari, bahwa untuk urusan tekhnisnya penanganan kasus tersebut kedepan, telah didelegasikan ke Kasi Pidsus. Tapi sebagai atasan, kasus tersebut tak lepas dari pengawalannya.
Di tempat terpisah, Direktur PT PTSP dan Humas BP Batam, Djoko Wiwoho membenarkan telah adanya pemanggilan sejumlah Pejabat BP Batam, namun sifatnya hanya pemanggilan biasa.
"Sudah ada yang dipanggil, tapi hanya pemanggilan biasa untuk menggali keterangan," katanya.
Namun demikian, Djoko juga tidak tau persis siapa-siapa saja yang dipanggil, tapi yang pasti selaku humas ia hanya menfasilitasi kepentingan pemeriksaan kedepan.
Ditanya apakah akan memberikan bantuan hukum untuk institusinya, secara diplomatis Djoko mengatakan masih mempelajari perkembangannya kedepan.
"Kita masih pelajari, sebarapa penting kita harus turun memberikan bantuan hukum," pungkasnya. (ays)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar