Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 08 Januari 2014

PTUN Kabulkan Gugatan Istono

Rabu, 08 January 2014 ( sumber : Haluan Kepri
 
BATAM (HK)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Selasa (7/1), mengabulkan permohonan putusan sela Ir Istono yang menggugat Surat Keputusan (SK) Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun, HM Sani No 27/KA-DK/BPM/X/2013 yang tidak melibatkan anggota DK FTZ BBK dalam pemilihan calon kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan gugatan gugatan pembatalan SK 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Seleksi Kelayakan dan Kepatutan calon kepala BP Batam, wakil dan anggota yang memutuskan 10 nama lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Yustan Abithoyib yang didampingi  Sudarsono dan Yustika sebagai anggotanya mengatakan, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Istono selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, terhadap gugatan yang diajukanya ke PTUN Tanjungpinang terkait pemilihan Kepala BP Batam yang dituding tidak trasparan.

"Kita majelis hakim persidangan mengabulkan gugatan Ir Istono. Yaitu terhadap pembatalan Surat Keputusan(SK) Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun, HM Sani No. 27/KA-DK/BPM/X/2013, karena dalam keputusannya tidak melibatkan anggota DK. Kita juga mengabulkan gugatan pembatalan SK 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013," kata Yustan mengetok palu.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum itu, sempat molor selama empat jam lebih. Semula, jadwal sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 14.30 WIB, setelah kuasa hukum tergugat I dan II belum hadir.

Pada sidang putusan sela itu, Istono hadir didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) Lawyer, yang diketuai oleh Johannes Bagus dan diwakili Nelly. Sedangkan dari pihak tergugat I dan II, hanya diwakili oleh Adyaksa dan Emilwan.

Terkait putusan hakim, tim kuasa hukum tergugat I dan II  menyatakan keberatan.

"Kami jelas keberatan atas gugatan dan putusan sela PTUN ini. Namun, kami akan tetap mematuhi keputusan majelis hakim yang dikeluarkan secara hukum," kata Emilwan usai sidang.

Sementara itu, Istono menyatakan puas gugatannya dikabulkan PTUN Tanjungpinang. Kesabarannya menunggu sidang yang molor dilaksanakan membuahkan hasil.

"Saya bukan mencari permasalahan dengan Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK. Tapi, yang saya tuntut itu ketidak transparan dalam pelaksanaan aturan yang sudah ditetapkan oleh DK dan tim penguji seleksi calon kepala BP Batam," ungkap Istono.

"Kita tidak mau ribut-ribut di media, biarlah persidangan yang menentukan dan memutuskannya," imbuhnya.

PTUN Tanjungpinang kembali menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis (9/1) besok. Agenda sidang adalah pembacaan materi tuntutan utama gugatan.

Mustofa Cs Penggugat Intervensi

Terkait proses seleksi kepala, wakil dan anggoata BP Batam, Pelaksana Tugas Kepala BP Batam Mustofa Widjaja ternyata juga telah mendaftarkan gugatannya. Bahkan, PTUN Tanjungpinang telah menetapkan Mustofa Widjaja cs sebagai pihak penggugat intervensi dalam sidang selanjutnya.

Sementara itu, Mustofa Widjaja tutur menyambut baik keputusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan pembatalan SK Ketua DK FTZ BBK dan SK panitia seleksi calon kepala BP Batam.

"Ini proses hukum yang harus sama-sama kita hormati," katanya dihubungi tadi malam.

Menurut Mustofa, apapun keputusan pengadilan nanti harus dihormati dan patuhi.

"Terkait diputuskannya saya menjadi pihak penggugat intervensi oleh PTUN ini, memang sudah seharusnya. Pengadilan PTUN Tanjungpinang ini memberikan kita kesempatan, karena mengalami hal yang sama dengan pihak penggugat," ujarnya.

Mustofa menyampaikan, dengan penundaan kedua SK tersebut, maka semua jajaran di BP Batam akan tetap menjalankan tugasnya. Apapun hasil keputusan pengadilan nanti, kata dia, seluruh pegawai BP Batam tetap dituntut profesional dalam bekerja.

Mustofa menegaskan, keputusannya melakukan gugatan terhadap kedua SK tersebut bukan untuk mencari musuh. "Secara pribadi tidak ada permasalahan. Intinya, kita tidak ingin terjadi polemik yang tidak jelas. Kita ingin sebuah mekanisme yang lebih baik dan lebih transparasi dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan," katanya. (nov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar