24 Januari 2014 ( sumber : Batam Pos )
BATAM KOTA (BP) - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menerima 1.040 berkas sewa lahan atau Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO) hingga akhir 2013 lalu. Dari jumlah itu, rata-rata berkas berasal dari daerahNagoya dan Jodoh yang masa UWTO-nya sudah hampir habis.
Kasubdit Publikasi dan Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan menerangkan pemilik lahan sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun sebelum masa UWTO habis
”Bagi UWTO yang mau habis, biasanya kami umumkan lewat media,” kata Ilham, kemarin.
Menurut dia, rata-rata umur sertifikat adalah 20 hingga 30 tahun. 20 tahun untuk yang bersertifikat dan 30 tahun untuk yang tidak memiliki sertifikat. Daerah Jodoh, Nagoya, Pelita, Batuampar, Seipanas, Bengkong, Tiban, dan Sekupang merupakan daerah yang masa UWTO-nya sudah akan habis tahun ini.
”Memang yang paling banyak (UWTO sudah mau habis, red) di Nagoya dan Jodoh. Tapi rata-ratanya daerah yang UWTO-nya mau habis, sudah memasukan permohonan,” terang Ilham lagi.
Ilham menjelaskan pemilik bangunan dan rumah di kawasan tersebut sudah mengajukan permohonan perpanjangan UWTO dan 90 persen diantaranya, sudah diterbitkan faktur pembayaran.
”1.040 itu untuk seluruh Batam. Kalau di kawasan Nagoya-Jodoh, totalnya saya belum tahu. Ini (perpanjangan UWTO) dilakukan sekaligus untuk registrasi ulang. Misalnya pindah tangan atau pindahalamat,” jelasnya.
Persayaratan untuk mengajukan perpanjangan UWTO adalah melampirkan identitas, fotokopi bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun, fotokopi gambar penetapan lokasi, fotokopi SPJ atau SKEP, fotokopi pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan), fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat hak guna bangunan, surat pernyataan bermaterai. ”Untuk harganya perwilayah beda-beda. Daerah Nagoya dan Jodoh paling mahal,” pungkasnya. (she)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar