Jumat, 10 January 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
Pemanggilan itu diagendakan dalam persidangan di PTUN, Kamis (16/1) pekan depan.
"Untuk agenda persidangan Kamis tanggal 16 Januari 2014 pekan depan, kita akan memanggil 10 orang peserta calon Kepala BP Batam yang lulus uji seleksi berdasarkan SK 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Seleksi Kelayakan dan Kepatutan calon kepala BP Batam, untuk diminta keterangannya," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Yustan Abthoyib yang didampingi Sudarsono dan Yustika sebagai anggota dalam sidang lanjutan gugatan pemilihan calon Kepala BP Batam, Kamis (9/1).
Majelis Hakim meminta pihak tergugat ataupun melalui kuasa hukumnya untuk mencatatkan nama-nama serta alamat jelas ke-10 calon Kepala BP Batam yang lulus uji seleksi tersebut, agar PTUN segera melayangkan surat panggilan.
"Ini berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim. Sebab, langkah ini merupakan paralel dari gugatan yang diajukan penggugat, dan bagi pihak terkait yang berkepentingan yang terkait dalam gugatan diminta hadir dalam persidangan nanti," ujar Yustan.
Karena pasal 118 UU PTUN sudah dihapus, lanjut Yustan, yang mana dalam pasal tersebut memungkinkan semua pihak yang berkepentingan yang tidak menjadi pihak dalam perkara, dapat mengajukan gugatan perlawan terhadap putusan pengadilan PTUN.
"Karena itu mereka dipanggil, diminta keterangan agar menjadi pihak dalam perkara yang sedang berjalan," ujar pria yang juga menjabat Humas PTUN Tanjungpinang ini.
"Bagaimana hasilnya dari keterangan nanti, terserah mereka. Yang pasti, pengadilan sudah mengakomodir dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan itu untuk menentukan sikapnya," pungkas Yustan.
Sidang lanjutan dari gugatan Ir Istono dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI tersebut, dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Namun, baru dimulai pada pukul 14.40 WIB dan berakhir pukul 15. 35 WIB. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) Lawyer, yang diketuai oleh Johannes Bagus dan diwakili Silvana. Sedangkan dari pihak tergugat I dan II, diwakili oleh Emilwan dan Irsyat.
Selain membacakan putusan keterlibatan Mustofa Widjaja cs sebagai pihak penggugat intervensi, majelis hakim juga membebankan biaya yang ditimbulkan oleh proses persidangan itu kepada pihak tergugat.
Sementara itu, Emilwan yang didampingi Irsyat, kuasa hukum dari pihak tergugat I Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, HM Sani, dan pihak tergugat II Ketua Tim Seleksi Pemilihan Kepala BP Batam mengatakan, terkait putusan hakim itu tim kuasa hukum tergugat I dan II menyatakan menyetujui putusan hakim.
"Kami jelas keberatan atas gugatan dan putusan sela PTUN ini. Namun, kami akan tetap mematuhi keputusan majelis hakim yang dikeluarkan secara hukum," kata Emilwan singkat usai sidang.
Ketika ditanya kenapa pihak kuasa hukum tergugat I dan tergugat II selalu terlambat mengikuti jadwal sidang, yang mengakibatkan proses persidangan selalu molor hingga empat jam dari yang ditentukan PTUN, Emilwan beralasan tempat tingggal kuasa hukum berada di Tanjungpinang. Sehingga, memakan waktu perjalanan yang lebih lama dan ditambah pula ada persidangan lainnya di Tanjungpinang.
"Untuk penjadwalan sidang selanjutnya, kami berusaha akan lebih tepat waktu. Sehingga, persidang bisa berjalan lancar dan rekan-rekan wartawanpun tidak lama menunggu," pungkasnya.
Penggugat Intervensi
Sementara itu, terkait proses seleksi kepala, wakil dan anggota BP Batam, Pelaksana tugas Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja diketahui juga telah mendaftarkan gugatannya. Bahkan, PTUN Tanjungpinang telah menetapkan Mustofa Widjaja cs sebagai pihak penggugat intervensi dalam sidang selanjutnya.
Dikonfirmasi hal ini, Mustofa menyambut baik keputusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan pembatalan SK Ketua DK FTZ BBK dan SK panitia seleksi calon Kepala BP Batam itu.
"Ini proses hukum yang harus sama-sama kita hormati," katanya dihubungi tadi malam.
Menurut Mustofa, apapun keputusan pengadilan nanti harus dihormati dan patuhi.
"Terkait diputuskannya saya menjadi pihak penggugat intervensi oleh PTUN ini, memang sudah seharusnya. Pengadilan PTUN Tanjungpinang ini memberikan kita kesempatan, karena mengalami hal yang sama dengan pihak penggugat," ujarnya.
Mustofa menyampaikan, dengan penundaan kedua SK tersebut, maka semua jajaran di BP Batam akan tetap menjalankan tugasnya. Apapun hasil keputusan pengadilan nanti, kata dia, seluruh pegawai BP Batam tetap dituntut profesional dalam bekerja.
Mustofa menegaskan, keputusannya melakukan gugatan terhadap kedua SK tersebut bukan untuk mencari musuh. "Secara pribadi tidak ada permasalahan. Intinya, kita tidak ingin terjadi polemik yang tidak jelas. Kita ingin sebuah mekanisme yang lebih baik dan lebih transparasi dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan," katanya. (vnr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar