Selain pengajuannya belum ada sebulan, BP Batam juga masih mempelajari permohonan tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Publikasi dan Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan menjelaskan, pengajuan masyarakat tersebut dilakukan melalui PT Faedah.
“Warga disitu mengajuin pengalokasian lahan ke BP Batam melalui PT Faedah. Pengajuannya sudah masuk tanggal 23 Desember lalu,” jelasnya kepada POSMETRO, Rabu (15/1).
Ilham membantah jika ada pihak BP Batam, jika ada pihaknya dari Direktorat Pemukiman (Dirkim) yang mengutip uang administrasi untuk melancarkan proses permintaan warga. “Tidak ada. Mungkin itu pihak PT Faedah. Bukan dari kita,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar