Selasa, 28 Januari 2014 ( sumber : Tribun Batam )
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Istono (kemeja putih) didampingi penasehat hukumnya (kiri) saat melakukan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sekupang, Batam, Selasa (7/1/2014).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Tanjungpinang, kembali mempertemukan Istono, dkk dan Ketua Dewan Kawasan serta Ketua Panitia Tim Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan Pemilihan Kepala BP Batam dalam persidangan, Selasa (28/1/2014).
Kali ini, Istono, dkk, sebagai penggugat dan penggugat intervensi melalui kuasa hukumnya, Raminda Nelly dari AKHH Lawyers, menyampaikan dalil-dalil penguat gugatan TUN mereka dalam replik (jawaban penggugat).
Setelah Kamis (23/1/2014) kemarin, Ketua Dewan Kawasan, dan Ketua Panitia Tim Seleksi, masing-masing sebagai tergugat 1 dan 2 melalui jaksa pengacara negaranya, menyampaikan jawaban ataskeberatan (eksepsi) gugatan TUN tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, membuka persidangan pukul 11.40 WIB. Persidangan berjalan cukup ringkas hanya sekitar 10 menit.
Nelly, kuasa hukum Istono, dkk, enggan berkomentar banyak terkait materi replik yang diajukan pihaknya. Hanya saja ia menegaskan, pihaknya tetap pada pendirian sebelumnya.
"Kami tetap pada pendirian kami. Isinya hampir sama seperti gugatan," kata Nelly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar