Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 28 Januari 2014

Pemanfaatan Pasar Induk Belum Sepakat


Januari 27, 2014 ( sumber : Tanjung Pinang Pos )


pasar Induk: Pasar Induk Jodoh direncanakan akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kota Batam untuk menampung para pedagang kaki lima di Jodoh. Kini, prosesnya masih menunggu kesepakatan antara Pemko dan BP Batam. martunas/tanjungpinang pos
pasar Induk: Pasar Induk Jodoh direncanakan akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kota Batam untuk menampung para pedagang kaki lima di Jodoh. Kini, prosesnya masih menunggu kesepakatan antara Pemko dan BP Batam.
martunas/tanjungpinang pos













Batam – Hingga saat ini, pemanfaatan Pasar Induk yang berapa di Jodoh, belum disepakati Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tim yang dibentuk untuk mempersiapkan relokasi pedagang di Jodoh ke Pasar Induk, masih mendata aset-aset yang ada. Namun, jika sudah ada kesepakatan, ke depan pasar induk, direncanakan dikelola Badan Layanan Umum (BLU).Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Rudi, Minggu (26/1) di Batam. Saat ini MoU diakui sedang disiapkan dan dibahas.
“Tim masih mencari dokumen tentang pembangunan Pasar Induk Jodoh. Di Pasar Induk, adaaset Pemko, BP dan pusat. Itu aset bersama. Itu yang akan didudukkan,” ungkapnya.
“Salah satunya terkait nilai kontrak pembangunan dan aset-aset yang ada didalam. Juga nanti pemanfaatan gedung,” ungkap Rudi.
Menurut Rudi, pasar induk menjadi prioritas pihaknya, untuk diselesaikan tahun ini. Karena itu, maka Pemko Batam juga sedang bekerjasama dengan BPK terkait pengelolaan dan pengalihan aset. Sementara untuk rencana pengelola pasar induk, masih dikaji.
“Kita masih kaji. Apakah kerjasama pemerintah swasta (KPS) atau dibuat badan usaha,” jelasnya.
Di tempat sama, Kasubdit Humas dan Publikasi, BP Batam, Ilham Eka Hartawan menilai, aset pusat, sudah diserahkan ke Pemko Batam. Sementara untuk MoU, sebenarnya sudah ada pada tahun 2005 lalum.
“Masih perlu koordinasi lanjutan. Tapi, sudah ada MoU tahun 2005, antara pak Manan Sasmita sebagai Wako dengan BP,” bebernya.
Hanya saja, MoU diakui tidak berlanjut. Dimana, MoU berisi terkait penempatan PKL di pasar induk. Tinggal koordinasi antara Pemko-BP, karena ada aset Pemko-BP dan Pusat. Namun, aset pusat sudah diturunkan ke Pemko Batam. Namun, masih menunggu perhitungan aset.
“Perlu koordinasi, terkait dengan aset. Tapi, aset BP sudah jelas. Gedung utama tahap I dan II merupakan aset BP Batam,” imbuhnya.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar