Jumat, 24 Januari 2014 ( sumber : Tribun Batam )
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Jon Arizal, paling kanan, bersama 9 orang peserta lolos seleksi Ketua BP Batam saat menghadiri sidang di PTUN Tanjung Pinang, Batam, Kamis (23/1).
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN- Jon Arizal, I Wayan Subawa, Puddu Razak Mansur dan ke-7 peserta lolos seleksi pemilihan Kepala BP Batam lainnya, memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (23/1).
Pantauan Tribun, ke sepuluh orang ini sudah hadir di pengadilan sebelum pukul 11.00 WIB sesuai jadwal pemanggilan mereka. Merekasaling bercengkrama sebelum persidangan digelar pukul 12.45 WIB.
Jon Arizal yang dimintai awak media tanggapannya terhadap proses seleksi pemilihan Kepala BP Batam kemarin, memilih enggan berkomentar. Ia lebih senang bercerita tentang pengalaman kerjanya saat bekerja di BP Batam beberapa tahun lalu.
"Saya kerja di BP Batam sudah 10 tahun. Masuk tahun 1995, saat itu di bagian Direktorat Industrian dan Perdagangan. Delapan tahun saya di bidang itu. Dua tahunnya lagi menjabat Kepala Biro Humas dan Pemasaran hingga 2005. Setelah itu ditarik ke provinsi," ucap Jon yang juga Kepala Badan Penanaman Modal Kepri ini kepada wartawan.
Dalam persidangan agenda jawaban tergugat sekaligus mendengarkan keterangan pihak ke-3 berkepentingan, Jon, dkk kompak memposisikan diri mereka hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kendati majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib sudah memberikan kesempatan kepada mereka maju sebagai pihak untuk membela kepentingannya masing-masing.
"Surat keputusan badan Tata Usaha Negara tentang tim uji kelayakan dan kepatutan seleksi pemilihan Kepala BP Batam yang memuat nama-nama bapak sekalian saat ini sedang digugat. Kami memberikan kesempatan kepada bapak dapat mengajukan diri sebagai pihak. Jika tidak bisa, cukup memberikan keterangan sebagai saksi," ucap Yustan di persidangan.
Kesempatan menjadi pihak itu, kata Yustan menjadi alternatif jika gugatan penggugat dikabulkan sehingga ke-10 nama peserta lolos seleksi dirugikan atas putusan tersebut.
"Karena bapak sekalian menyatakan cukup menjadi saksi saja, jadi apabila nanti dipanggil harap siap hadir di pengadilan," ujarnya menerangkan.
Persidangan dinyatakan berakhir setelah 10 peserta lolos seleksi menyatakan siap bersaksi di pengadilan. Persidangan dilanjutkan Selasa (28/1) mendatang dengan agenda replik dari penggugat.
"Belum dimintai keterangan sebagai saksi. Ada waktunya itu. Pada dasarnya, saya siap hadir jika diminta Pengadilan," ucap Jon sebelum meninggalkan ruang persidangan. (Wie)
Pantauan Tribun, ke sepuluh orang ini sudah hadir di pengadilan sebelum pukul 11.00 WIB sesuai jadwal pemanggilan mereka. Merekasaling bercengkrama sebelum persidangan digelar pukul 12.45 WIB.
Jon Arizal yang dimintai awak media tanggapannya terhadap proses seleksi pemilihan Kepala BP Batam kemarin, memilih enggan berkomentar. Ia lebih senang bercerita tentang pengalaman kerjanya saat bekerja di BP Batam beberapa tahun lalu.
"Saya kerja di BP Batam sudah 10 tahun. Masuk tahun 1995, saat itu di bagian Direktorat Industrian dan Perdagangan. Delapan tahun saya di bidang itu. Dua tahunnya lagi menjabat Kepala Biro Humas dan Pemasaran hingga 2005. Setelah itu ditarik ke provinsi," ucap Jon yang juga Kepala Badan Penanaman Modal Kepri ini kepada wartawan.
Dalam persidangan agenda jawaban tergugat sekaligus mendengarkan keterangan pihak ke-3 berkepentingan, Jon, dkk kompak memposisikan diri mereka hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kendati majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib sudah memberikan kesempatan kepada mereka maju sebagai pihak untuk membela kepentingannya masing-masing.
"Surat keputusan badan Tata Usaha Negara tentang tim uji kelayakan dan kepatutan seleksi pemilihan Kepala BP Batam yang memuat nama-nama bapak sekalian saat ini sedang digugat. Kami memberikan kesempatan kepada bapak dapat mengajukan diri sebagai pihak. Jika tidak bisa, cukup memberikan keterangan sebagai saksi," ucap Yustan di persidangan.
Kesempatan menjadi pihak itu, kata Yustan menjadi alternatif jika gugatan penggugat dikabulkan sehingga ke-10 nama peserta lolos seleksi dirugikan atas putusan tersebut.
"Karena bapak sekalian menyatakan cukup menjadi saksi saja, jadi apabila nanti dipanggil harap siap hadir di pengadilan," ujarnya menerangkan.
Persidangan dinyatakan berakhir setelah 10 peserta lolos seleksi menyatakan siap bersaksi di pengadilan. Persidangan dilanjutkan Selasa (28/1) mendatang dengan agenda replik dari penggugat.
"Belum dimintai keterangan sebagai saksi. Ada waktunya itu. Pada dasarnya, saya siap hadir jika diminta Pengadilan," ucap Jon sebelum meninggalkan ruang persidangan. (Wie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar