Jumat, 24 Januari 2014 ( sumber : Tribun Batam )
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Jon Arizal (paling kanan) dan para peserta yang lolos seleksi Ketua BP Batam saat menghadiri sidang di PTUN Tanjung Pinang, Batam, Kamis (23/1).
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN- Jaksa pengacara negara mewakili Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Tim Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam memukul mundur dalil-dalil gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Istono, Mustafa Widjaya, dkk dalam persidangan di PTUN, Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (23/1).
Dalam persidangan agenda jawaban tergugat dan keterangan pihak ke-3 yang berkepentingan itu, Emilwan Ridwan, Adhyaksa, dan Irsya sebagai jaksa pengacara negara, menyatakan dasar nota keberatannya (eksepsi) yakni gugatan penggugat dan penggugat intervensi prematur.
Hal itu didasarkan pada sifat objek gugatan hasil pengumumanassesment centre dan memuat 10 nama peserta lolos seleksi pemilihan Kepala BP Batam, belumlah final. Dalam artian pengumuman tersebut masih merupakan bagian dari mekanisme seleksi dan belum mendapat persetujuan akhir dari Ketua Dewan Kawasan.
Atas dasar tersebut dan beberapa alasan lainnya, kuasa hukum tergugat meminta majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, dan anggota Sudarsono, dan Yustika Hardwiandita memutus gugatan tidak dapat diterima.
"Kami menyangkal segala sesuatu yang digugat penggugat kecuali yang diakui kebenarannya. Dalam eksepsi kami menyatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, dan memutus perkara ini. Surat keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan objek gugatan yakni bersifat konkret, individual dan final," ucap Emilwan Ridwan.
Selain itu Emilwan, dkk mewakili pihak tergugat 1, dan tergugat 2 menilai, dalam objek gugatan 1, surat keputusan Ketua Dewan Kawasan tentang pembentukan Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam, pihak penggugat dan penggugat intervensi tidak mempunyai kepentingan. Pasalnya SK tersebut hanya berlaku bagi 5 orang yang ditunjuk sebagai panitia tim seleksi.
"Kami cukup tergelitik atas gugatan yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kawasan. Jika merasa keberatan atas pembentukan tim panitia tersebut, mengapa tidak dari awal mengajukan keberatan dan mengapa tetap menjadi peserta," ujarnya.
Dalam argumennya, mereka menyatakan 2 surat keputusan yang dijadikan objek gugatan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tergugat 1 dan tergugat 2 hanya bersifat memfasilitasi proses seleksi pemilihan Kepala BP Batam, sementara keseluruhan tahapan proses dilaksanakan oleh independen assessor. Hal ini diawali sejak tahapan tes pengetahuan umum, dan assesment centre, November kemarin. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi secara tegas dapat dinyatakan belum memenuhi syarat kompetensi.
"Pemilihan peserta didasarkan pada kinerja bisnis, kejujuran dan pengalaman. Dari awalnya 30 peserta menjadi 24 peserta pada tahapan tes pertama, kemudian pada tes kedua tentang diri pribadi dan kerjasama, terpilih 10 peserta yang lolos ke tahapan tes wawancara," ucap Adhyaksa menjabarkan proses tahapan seleksi.
Dalam persidangan itupun, pihak tergugat menyatakan menolak penetapan penundaan pelaksanaan seleksi pemilihan Kepala BP Batam.
"Surat keputusan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kalau penggugat tidak lolos seleksi, berarti belum disarankan atau tidak disarankan," kata Emilwan.
Dalam persidangan agenda jawaban tergugat dan keterangan pihak ke-3 yang berkepentingan itu, Emilwan Ridwan, Adhyaksa, dan Irsya sebagai jaksa pengacara negara, menyatakan dasar nota keberatannya (eksepsi) yakni gugatan penggugat dan penggugat intervensi prematur.
Hal itu didasarkan pada sifat objek gugatan hasil pengumumanassesment centre dan memuat 10 nama peserta lolos seleksi pemilihan Kepala BP Batam, belumlah final. Dalam artian pengumuman tersebut masih merupakan bagian dari mekanisme seleksi dan belum mendapat persetujuan akhir dari Ketua Dewan Kawasan.
Atas dasar tersebut dan beberapa alasan lainnya, kuasa hukum tergugat meminta majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, dan anggota Sudarsono, dan Yustika Hardwiandita memutus gugatan tidak dapat diterima.
"Kami menyangkal segala sesuatu yang digugat penggugat kecuali yang diakui kebenarannya. Dalam eksepsi kami menyatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, dan memutus perkara ini. Surat keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan objek gugatan yakni bersifat konkret, individual dan final," ucap Emilwan Ridwan.
Selain itu Emilwan, dkk mewakili pihak tergugat 1, dan tergugat 2 menilai, dalam objek gugatan 1, surat keputusan Ketua Dewan Kawasan tentang pembentukan Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam, pihak penggugat dan penggugat intervensi tidak mempunyai kepentingan. Pasalnya SK tersebut hanya berlaku bagi 5 orang yang ditunjuk sebagai panitia tim seleksi.
"Kami cukup tergelitik atas gugatan yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kawasan. Jika merasa keberatan atas pembentukan tim panitia tersebut, mengapa tidak dari awal mengajukan keberatan dan mengapa tetap menjadi peserta," ujarnya.
Dalam argumennya, mereka menyatakan 2 surat keputusan yang dijadikan objek gugatan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tergugat 1 dan tergugat 2 hanya bersifat memfasilitasi proses seleksi pemilihan Kepala BP Batam, sementara keseluruhan tahapan proses dilaksanakan oleh independen assessor. Hal ini diawali sejak tahapan tes pengetahuan umum, dan assesment centre, November kemarin. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi secara tegas dapat dinyatakan belum memenuhi syarat kompetensi.
"Pemilihan peserta didasarkan pada kinerja bisnis, kejujuran dan pengalaman. Dari awalnya 30 peserta menjadi 24 peserta pada tahapan tes pertama, kemudian pada tes kedua tentang diri pribadi dan kerjasama, terpilih 10 peserta yang lolos ke tahapan tes wawancara," ucap Adhyaksa menjabarkan proses tahapan seleksi.
Dalam persidangan itupun, pihak tergugat menyatakan menolak penetapan penundaan pelaksanaan seleksi pemilihan Kepala BP Batam.
"Surat keputusan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kalau penggugat tidak lolos seleksi, berarti belum disarankan atau tidak disarankan," kata Emilwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar