BATAM, BP Batam - Seorang pria yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, akibat membawa narkoba jenis shabu seberat 270 gram.
Pria
itu ditangkap saat petugas Direktorat pengamanan (Ditpam) BP Batam yang
bertugas di pelabuhan tersebut saat melakukan pemeriksaan badan pada
Sabtu (10/1/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari
tubuh kurir itu, petugas Ditpam BP Batam menemukan dua benda dibungkus
lakban berisi shabu. "Shabu itu ditemukan di celana dalam tersangka.
Beratnya sekitar 270 gram," kata salah satu petugas Ditpam BP Batam yang
namanya tidak bersedia ditulis, Minggu (11/1/2015), membenarkan
penangkapan seorang kurir shabu, dua hari lalu.
Setelah
petugas melakukan pemeriksaan, kurir yang diketahui bernama Zulkifli
(24) dengan nomor paspor A9035979 warga Aceh Timur, mengaku membawa
barang terlarang itu dari pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia. Ia menumpang
feri Widi Ekspres III tujuan Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Tersangka langsung diserahkan ke petugas Bea dan Cukai Batam untuk diperiksa," kata petugas tersebut.
Belakangan
didapat informasi, setelah dimintai keterangan di Kantor Bea dan Cukai
Batam daerah Batuampar, kasus Zulkifli dilimpahkan ke BNN Kepri.
Direktur
Ditpam BP Batam membenarkan penangkapan tersebut. "Anggota kita kembali
menangkap seorang pria berkebangsaan Indonesia saat tiba di Pelabuhan
Batam Center. Tapi ini bukan dari Situlang Laut, melainkan dari
pelabuhan Pasir Gudang," kata Cecep Rusmana, Direktur Ditpam Batam.
Dijelaskan
Cecep, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Pria tersebut
merupakan penumpang kapal terakhir hari tersebut.
Gerak
geriknya sebelumnya juga tidak mencurigakan, namun saat melewati pintu
X-Ray, petugas mendapat ada yang mencurigakan dari tubuhnya. "Saat
diperiksa, ternyata dia (Zulkifli, red) membaya shabu dan disimpan di
selangakangannya. Beratnya sekitar 270 gram yang dibungkus dalam
beberapa paket kecil dan ditempelkan mengunakan lakban," jelas Cecep.
Ia
juga mengakui, pihaknya baru kali ini mendapati penyelundup narkoba
dari Pelabuhan Pasir Gudang. Bertolak kepada penangkapan
sebelum-sebelumnya, semua pelaku berangkat dari Pelabuhan Situlang Laut,
Malaysia.
Setelah terbukti membawa narkoba,
Zulkifli kemudian digiring ke kantor Bea dan Cukai Batam yang berada di
Batuampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, penanganan
Zulkifli lebih lanjut diserahkan ke Polda Kepri.
"Saya
juga kurang tahu barang itu mau dibawa kemana. Petugas kita hanya
menangkap dan diserahkan ke Bea dan Cukai. Setelaj itu, prosew
selanjutnya ditangani pihak Polda Kepri," pungkasnya.
Sementara
kasus yang sama juga terjadi pada Jumat (2/1/2015) lalu, sekitar pukul
12.00 WIB. Logeswaran Muniady (19), warga negara Malaysia dengan nomor
paspor A34008403 ditangkap di Pelabuhan Batam Center lantaran membawa
shabu seberat 311 gram.
Modus yang digunakan
pelaku sama. Shabu itu ditemukan petugas Ditpam BP Batam dari celana
dalam dan tapak sepatu kurir tersebut setelah dilakukan pemeriksaan
badan. (*)
Editor: Roelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar