Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 13 Januari 2015

Petugas Ditpam BP Batam Amankan Kurir dan Shabu 270 Gram di Pelabuhan Batam Center

Selasa, 13 Januari 2015 (Sumber: Batam Today)











BATAM, BP Batam - Seorang pria yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, akibat membawa narkoba jenis shabu seberat 270 gram.



Pria itu ditangkap saat petugas Direktorat pengamanan (Ditpam) BP Batam yang bertugas di pelabuhan tersebut saat melakukan pemeriksaan badan pada Sabtu (10/1/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tubuh kurir itu, petugas Ditpam BP Batam menemukan dua benda dibungkus lakban berisi shabu. "Shabu itu ditemukan di celana dalam tersangka. Beratnya sekitar 270 gram," kata salah satu petugas Ditpam BP Batam yang namanya tidak bersedia ditulis, Minggu (11/1/2015), membenarkan penangkapan seorang kurir shabu, dua hari lalu.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan, kurir yang diketahui bernama Zulkifli (24) dengan nomor paspor A9035979 warga Aceh Timur, mengaku membawa barang terlarang itu dari pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia. Ia menumpang feri Widi Ekspres III tujuan Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Tersangka langsung diserahkan ke petugas Bea dan Cukai Batam untuk diperiksa," kata petugas tersebut.

Belakangan didapat informasi, setelah dimintai keterangan di Kantor Bea dan Cukai Batam daerah Batuampar, kasus Zulkifli dilimpahkan ke BNN Kepri. 

Direktur Ditpam BP Batam membenarkan penangkapan tersebut. "Anggota kita kembali menangkap seorang pria berkebangsaan Indonesia saat tiba di Pelabuhan Batam Center. Tapi ini bukan dari Situlang Laut, melainkan dari pelabuhan Pasir Gudang," kata Cecep Rusmana, Direktur Ditpam Batam.

Dijelaskan Cecep, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Pria tersebut merupakan penumpang kapal terakhir hari tersebut. 

Gerak geriknya sebelumnya juga tidak mencurigakan, namun saat melewati pintu X-Ray, petugas mendapat ada yang mencurigakan dari tubuhnya. "Saat diperiksa, ternyata dia (Zulkifli, red) membaya shabu dan disimpan di selangakangannya. Beratnya sekitar 270 gram yang dibungkus dalam beberapa paket kecil dan ditempelkan mengunakan lakban," jelas Cecep.

Ia juga mengakui, pihaknya baru kali ini mendapati penyelundup narkoba dari Pelabuhan Pasir Gudang. Bertolak kepada penangkapan sebelum-sebelumnya, semua pelaku berangkat dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia.

Setelah terbukti membawa narkoba, Zulkifli kemudian digiring ke kantor Bea dan Cukai Batam yang berada di Batuampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, penanganan Zulkifli lebih lanjut diserahkan ke Polda Kepri.

"Saya juga kurang tahu barang itu mau dibawa kemana. Petugas kita hanya menangkap dan diserahkan ke Bea dan Cukai. Setelaj itu, prosew selanjutnya ditangani pihak Polda Kepri," pungkasnya. 

Sementara kasus yang sama juga terjadi pada Jumat (2/1/2015) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Logeswaran Muniady (19), warga negara Malaysia dengan nomor paspor A34008403 ditangkap di Pelabuhan Batam Center lantaran membawa shabu seberat 311 gram.

Modus yang digunakan pelaku sama. Shabu itu ditemukan petugas Ditpam BP Batam dari celana dalam dan tapak sepatu kurir tersebut setelah dilakukan pemeriksaan badan. (*)

Editor: Roelan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar