Kamis, 15 Januari 2015 (Sumber: Tribun Batam)
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Pertemuan
antara BP Batam dan Menteri Kehutanan (Menhut) Siti Nurbaya Bakar tidak
berlangsung lama. Istono, Deputi bidang pengusahaan sarana usaha BP
Batam mengaku pertemuan itu terjadi cukup singkat dan tak banyak hal
yang dibicarakan.
"Nggak banyak dialog. Ibu menteri cuma bilang sudah membaca dan
mempelajari rekomendasi ombudsman itu. Prinsipnya Beliau akan membahas
secara internal pada minggu-minggu ini," kata Istono, Rabu (14/1/15).
Istono mengaku Menhut tidak memberikan jawaban yang gegabah hanya
saja Menhut pastikan dalam minggu-minggu akan langsung dibahasnya.
"Mudah-mudahan 60 hari tidak meleset, diperkirakan sekitar Maret.
Hanya beliau belum mau memberikan sinyal apa dan bagaimana kemarin,"
ungkap Istono.
Keterkaitan BP Batam terhadap pertemuan itu, karena ketika
penyelidikan ombudsman ke lapangan terkait pengaduan pelayanan publik
bidang persertifikatan jadi terhambat. Ombudsman sempat meminta
keterangan dan data ke BP Batam.
"Saat itu kami menegaskan, dalam bekerja kami berdasarkan perpres
87 tahun 2011 tentang tata ruang. Kami jelaskan bahwa masalah ini timbul
karena ada konflik antara SK Menhut 463 yang spektakuler itu dengan
kewenangan yang diberikan ke BP Batam oleh pusat melalui Perpres
tersebut. Serta amanat Perpres 41 tahun 1973 untuk pengelolaan lalu
diperkuat PP 46," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar