Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 14 Januari 2015

Permudah Pengurusan IPH, BP Batam Terapkan Sistem Online

Rabu, 14 Januari 2015 (Sumber: Batam Today)

BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam tampaknya tak mau berlama-lama mendengar keluhan sejumlah pengembang di Batam, terkait lambannya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) atas HPL yang diterbitkan --yang hingga menghambat proses jaul beli perumahan di Batam.


BP Batam pun langsung melakukan pembenahan dengan menerapkan pengurusan IPH sistem online, guna menjawab keluhan para pengembang tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, yang dikonfirmasi terkait lamanya pengurusan IPH yang sudah lama dikeluhkan para pengembang dan pelaku bisnis perumahan.

"Kita segera melakukan pembenahan, mulai minggu ini sudah dibuat sistem pengurusan IPH secara online," kata Djoko, Selasa (13/1/2015).

Guna mempercepat penerapan pengurusan IPH sistem online, Djoko menambahkan, pihaknya segera melakukan sosialisasi dan pelatihan. "Kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan. Dan untuk yang akan melakukan pengurusan di PTSP, Gedung Sumatera, kita langsung beri pelatihan di sana," imbuhnya.

Sebelumnya, lambannya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) atas HPL yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, banyak dikeluhkan perusahaan pengembang dan juga para pelaku bisnis perumahan di Batam.

Direktur PT Trias Jaya Propertindo (TJP), yang juga merupakan Ketua DPD Real Estare Indonesia (REI) khusus Batam, Djaja Roeslim, mengatakan, pengurusan IPH di BP Batam bisa memakan waktu dua minggu sampai dengan sebulan.

"Proses IPH sampai dua minggu hingga satu bulan untuk satu unit rumah. Banyak pengembang yang mengeluhkan hal itu," ungkap Djaya, belum lama ini.

Para pengembang, lanjutnya, akan membahas lambatnya pengurusan IPH langsung ke BP Batam. Pasalnya sangat menghambat proses jual beli rumah ke konsumen. "Kita secara instansi mau bicara juga ke mereka (BP Batam-red)," kata Djaja Roeslim.

Editor: Dodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar