Rabu, 14 Januari 2015 (Sumber: Batam Today)
BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam tampaknya tak mau
berlama-lama mendengar keluhan sejumlah pengembang di Batam, terkait
lambannya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) atas HPL yang diterbitkan
--yang hingga menghambat proses jaul beli perumahan di Batam.
BP Batam pun langsung melakukan pembenahan dengan menerapkan pengurusan IPH sistem online, guna menjawab keluhan para pengembang tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, yang dikonfirmasi terkait lamanya pengurusan IPH yang sudah lama dikeluhkan para pengembang dan pelaku bisnis perumahan.
"Kita
segera melakukan pembenahan, mulai minggu ini sudah dibuat sistem
pengurusan IPH secara online," kata Djoko, Selasa (13/1/2015).
Guna
mempercepat penerapan pengurusan IPH sistem online, Djoko menambahkan,
pihaknya segera melakukan sosialisasi dan pelatihan. "Kita akan
melakukan sosialisasi dan pelatihan. Dan untuk yang akan melakukan
pengurusan di PTSP, Gedung Sumatera, kita langsung beri pelatihan di
sana," imbuhnya.
Sebelumnya, lambannya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) atas HPL yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, banyak dikeluhkan perusahaan pengembang dan juga para pelaku bisnis perumahan di Batam.
Direktur PT Trias Jaya Propertindo (TJP), yang juga merupakan Ketua DPD Real Estare Indonesia (REI) khusus Batam, Djaja Roeslim, mengatakan, pengurusan IPH di BP Batam bisa memakan waktu dua minggu sampai dengan sebulan.
"Proses IPH sampai dua minggu hingga satu bulan untuk satu unit rumah. Banyak pengembang yang mengeluhkan hal itu," ungkap Djaya, belum lama ini.
Para pengembang, lanjutnya, akan membahas lambatnya pengurusan IPH langsung ke BP Batam. Pasalnya sangat menghambat proses jual beli rumah ke konsumen. "Kita secara instansi mau bicara juga ke mereka (BP Batam-red)," kata Djaja Roeslim.
Editor: Dodo
Sebelumnya, lambannya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) atas HPL yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, banyak dikeluhkan perusahaan pengembang dan juga para pelaku bisnis perumahan di Batam.
Direktur PT Trias Jaya Propertindo (TJP), yang juga merupakan Ketua DPD Real Estare Indonesia (REI) khusus Batam, Djaja Roeslim, mengatakan, pengurusan IPH di BP Batam bisa memakan waktu dua minggu sampai dengan sebulan.
"Proses IPH sampai dua minggu hingga satu bulan untuk satu unit rumah. Banyak pengembang yang mengeluhkan hal itu," ungkap Djaya, belum lama ini.
Para pengembang, lanjutnya, akan membahas lambatnya pengurusan IPH langsung ke BP Batam. Pasalnya sangat menghambat proses jual beli rumah ke konsumen. "Kita secara instansi mau bicara juga ke mereka (BP Batam-red)," kata Djaja Roeslim.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar