BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam pastikan sepanjang 2015 tidak ada importir yang mengajukan kuota impor gula dan beras untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam.
"Tahun ini
sama dengan tahun sebelumnya di 2014 tidak ada yang ajukan (kuota gula
dan beras impor)," kata Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko
Wiboho, Rabu (14/1/2015)
Bila dua produk pangan
impor tersebut beredar di kawasan FTZ Batam, dapat dipastikan masuk dan
pendistribusian dilakukan secara ilegal. Aktivitas penyelundupan yang
dilakukan beberapa kelompok lokal juga dapat menurunkan nilai produk
lokal.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2.700
gula impor ilegal masuk ke Pelabuhan Resmi CPO Kabil, kawasan FTZ Batam
pada Minggu 25 Mei 2014 dari negara asal Thailand oleh PT Batam Putra
Tempatan selaku importir yang ditunjuk.
Masuknya
produk ilegal ini melalui pelabuhan resmi di Batam dipolemikkan
beberapa kalangan mahasiswa dan LSM. Karena, sebelumnya disebut sebanyak
2.700 ton gula ilegal itu milik perum Bulog. Dengan adanya pernyataan
itu, membuat Kepala Bulog Batam dan Karimun, Pengadilan Lubis menjadi
berang karena institusinya dicatut namanya.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar