|
BATAM, BP Batam - Penolakan
yang terjadi atas tarif surcharge sebesar Rp5000 bagi penumpang yang
akan menggunakan taksi resmi Bandara Hang Hang Nadim Batam diminta oleh
Kepala BP Batam Mustofa Widjaja dievaluasi lagi.
Hal
itu disampaikan Plh Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam
Suwarso. "Pemberlakuan surcharge taksi yang dimulai sejak Januari 2014
diminta Kepala BP Batam untuk dievaluasi kembali," ujarnya, Kamis
(8/1/2014).
Suwarso menambahkan, sambil
berjalan pihaknya akan terus melakukan pembenahan pemberlakukan
kebijakan surcharge. Karena, tarif sebesar Rp5000 kepada pengguna taksi
bandara diperuntukkan untuk pengembangan bandara.
"Pemberlakuan
surcharge sebenarnya sudah lama dilakukan beberapa bandara di tanah
air, salah satunya Soekarno-Hatta. Oleh karena itu nantinya kami akan
evaluasi, kepada calon penumpang sopir taksi yang akan menjemput
penumpang sambil mengarahkan calonnya unyuk membayar surcharge terlebih
dahulu," katanya kembali.
Ia menambahkan,
semua pendapatan dari berbagai sektor bandara disetorkan ke rekening BP
Batam termasuk pendapatan surcharge yang baru efektif diberlakukan tahun
2015 ini. Melalui pendapatan bandara, BP Batam mengembalikan kepada
pihak bandara dalam bentuk fasilitas pembangunan.
"Seperti
pembangunan fasilitas rest area (tempat singgah taksi), penambahan
CCTV di parkir bandara, toilet, dan di tahun 2015 ini BP Batam akan
membangun shelter di lantai 2 menuju rest area agar penumpang mempunyai
alternatif selain menuju pintu kedatangan dapat juga melalui shelter
yang langsung berhubungan dengan taksi bandara," jelasnya.
Namun
demikian, tambahnya saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi
pemberlakukan surcharge. Sejak diberlakukan, terjadi kendala namun tidak
terlalu singnifikan, masih bisa teratasi.
"Intinya
kita pihak bandara maupun BP Batam selaku pengelola akan terus
meningkatkan pelayanan yang aman dan nyaman bagi pengguna banda,"
jelasnya.
Seluruh taxi resmi terdaftar di
Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola koperasi BP Batam terdapat 450
unit. Rata-rata satu taksi mendapat 3 hingga 4 trip.
Sebelumnya,
‎aksi penolakan berbuntut pemukulan terhadap Juang Harahap, salah
satu petugas konter taksi di Bandara Hang Nadim Batam oleh oknum PNS
Pemprovinsi Kepri bernama Agus Prambodo pada Minggu (4/1/2015) lalu,
berlanjut kepada proses hukum.
Meski tidak
ditahan, namun Agus Prambodo tetap wajib lapor ke Mapolresta Barelang.
Moddy Arnold Timsela, ketua koordinasi taksi dan hotel di Bandara Hang
Nadim bersama dua rekannya tampak mendatangi Mapolresta untuk mengetahui
status si PNS.
"Kita sudah tanyakan kepada
polisi. Kasus tetap lanjut. Kami datang ke Polres menanyakan status yang
bersangkutan. Dia tidak ditahan, tapi wajib lapor hingga proses hukum
selesai," kata Moddy, Selasa (6/1/2015) siang.
Ditambahkan
Moddy, awalnya mereka sudah menawarkan penyelesaian secara
kekeluarggan, tapi dari PNS bersangkutan dinilai tidak ada iktikad baik.
Bahkan terus menuduh surcharge yang dilakukan di bandara akal-akalan
petugas bandara saja.
"Surcharge itu resmi dan
diatur dalam aturan bandara. Tapi malah dia (pelaku) menilai itu
pandai-kami saja. Kami lihat iktikad baik dari yang bersangkutan sama
sekali tidak ada. Bahkan saat kejadian, anaknya juga ikut memukul
petugas kita," tambah Moddy.
Sementara itu,
Juang Harahap, petugas yang menjadi korban pemukulan hingga kini masih
belum masuk bekerja. "Kondisinya sudah mulai pulih, tapi belum masuk
kerja. Soalnya jika bangun, darah langsung keluar dari hidungnya,"
lanjut Moddy.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar