Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 12 Januari 2015

Menhut Wajib Bikin Aturan Baru Soal Hutan Batam

Senin, 12 Januari 2015 (Sumber: Batam Pos)

JAKARTA (BP) – Ombudsman Republik Indonesia memberikan rekomendasi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan laporan beberapa investor di Batam mengenai tidak diberikannya layanan permohonan hak guna bangunan (HGB) oleh kantor Pertanahan Kota Batam akibat terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013. Ombudsman merekomendasikan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan keputusan baru untuk menetapkan kawasan hutan dan bukan hutan di Provinsi Kepri.

Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana menyatakan, SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 itu menimbulkan ketidakpastian usaha dan investasi di Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang telah ditetapkan sebagai Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

SK Menteri Kehutanan yang terbit di era Zulkifli Hasan itu mengatur tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau.

”Setelah melakukan pemeriksaan awal, Ombudsman RI melakukan kajian sistemik tentang penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013, yang mengakibatkan terhentinya proses pelayanan publik di kawasan Pulau Batam dan Kepulauan Riau,” kata Danang dalam jumpa pers di Ombudsman, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Danang, SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan terhentinya layanan bagi masyarakat dan dunia usaha. Khususnya, dalam hal perizinan investasi, pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) dan penerbitan sertifikat HGB, administrasi pertanahan, serta layanan perbankan.
”Yang pada ujungnya dapat memberikan dampak pada pelemahan citra Indonesia sebagai daerah tujuan investasi,” ujarnya.

Danang menjelaskan menteri kehutanan telah melakukan maladministrasi dalam penerbitan SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013. Pasalnya, SK itu mengabaikan Perpres 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang bertujuan untuk penyelenggaraan, pengembangan, dan peningkatan fungsi-fungsi perekonomian nasional.

Danang menegaskan, SK Menteri Kehutanan Nomor 463 itu juga tidak berdasarkan pada keputusan hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP 10 tahun 2010. Hal ini berimbas terhentinya proses penyelenggaran publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Maladministrasi, sambung Danang, juga dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau c.q Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. ”Yakni menolak permohonan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah yang berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2011,” tuturnya.

Terkait persoalan itu, Danang mengungkapkan bahwa Ombudsman mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Menteri lingkungan hidup dan kehutanan wajib menerbitkan keputusan baru untuk menetapkan kawasan hutan dan bukan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam untuk menyelenggarakan pelayanan publik bidang pertanahan sesuai dengan kewenangan mereka.

Danang menyatakan pihak terkait yaitu Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan Kepala BP Batam wajib menyelenggarakan pelayanan publik bidang perizinan dan pengelolaan kawasan sesuai kewenangan masing-masing”. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan Perpres 87 tahun 2011. ”Yang di antaranya mengatur tentang wilayah yang boleh diterbitkan sertifikat,” tandasnya.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 memang dinilai beberapa pihak malah melahirkan ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat di Batam. Investor sudah memenuhi semua perizinan sebelum mulai operasi. Namun, SK Menhut menyebabkan areal operasi mereka mendadak menjadi kawasan terlarang bagi kegiatan industri. Hal ini membuat investor terancam kehilangan haknya walau sudah memenuhi semua ijin dan membayar pajak serta retribusi kepada negara.

Sedangkan dalam Perpres No. 87/2011 disebutkan bahwa kawasan Tanjung Uncang, Tanjung Gudap, Batu Ampar, Telaga Punggur dan Sekupang sebagai kawasan industry. Namun, dalam SK No.463/Menhut-II/2013 disebutkan Tanjung Uncang, Tanjung Gudap dan Batu Ampar sebagai Kawasan Hutan, sementara wilayah itu selama ini dikenal sebagai kawasan industri.

Selain itu, SK Menhut itu juga menyebutkan jika kawasan Batam Center dan Batu Aji sebagai areal hutan. Padahal, kantor pemerintah dibangun dikawasan Batam Center dan ribuan rumah berdiri di Batu Aji lebih dari 10 tahun. (jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar