Jum'at, 2 Januari 2015 (Sumber: Batam Pos)
JAKARTA (BP) - Kementrian Perindustrian (Kemenperin) mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mendukung kelancaran usaha.
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, pendelegasian kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM merupakan implementasi dari arahan Presiden Jokowi yang juga diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang PTSP. "Diharapkan investor bisa lebih mudah mendapatkan izin, "ujarnya Rabu (31/12).
Pengalihan ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri P erindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri kepada BKPM. "Kita pioneer dan diharapkan dapat diikuti oleh instansi terkait lainnya, termasuk di provinsi dan daerah, sehingga investasi dapat terus meningkat, "tegasnya.
Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM, salah satunya adalah penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri untuk beberapa sektor. "Antara lain industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, "sebutnya.
Wewenang juga diberikan untuk menerbitkan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan bagi jenis industri yang telah disebutkan itu seperti pindah lokasi, nama, alamat, penanggung jawab perusahaan."Termasuk penggantian dokumen izin usaha industri atau izin perluasan industri yang hilang atau rusak,"tambahnya. Sementara itu, kewenangan lain yang didelegasikan antara lain menerbitkan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri yang lokasinya lintas provinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar