Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tenggat
waktu 60 hari untuk Pemko Batam dan BP Batam memperbaiki hasil
pemeriksaan manajemen aset tetap mereka. mengatakan, saat melakukan
pemeriksaan laporan manajemen aset tersebut, dilakukan sekaligus antara
aset milik Pemko Batam dan BP Batam.
“Semestinya inti memeriksa manajemen aset itu jangan sampai dobel
catat atau aset yang sama dicatat dua kali atau bahkan sama sekali tak
dicatat,” ujar Kepala BPK Perwakilan Kepri, Isman Rudy digedung BPK
Batam Kota, Jumat (16/1) siang.
Salah satu aset yang dicatat adalah Kantor Walikota Batam. Gedung
Pemko Batam sampai saat ini mutlak BP Batam yang memilikinya dan
tercatat di BPK.
Selama perbaikan hasil pemeriksaan manajemen aset terhadap BP Batam
dan Pemko Batam, BPK Kepri tetap akan memonitor tindak lanjut
perbaikannya.
“Kalau BP Batam ternyata nantinya ingin menyerahkan asetnya ke Pemko
Batam, tak boleh main langsung diserahkan begitu saja. Penyerahan harus
melalui Kementerian Keuangan dulu. Mekanisme inilah yang harusnya dari
BP Batam ke Kementerian Keuangan untuk aset-aset ini dari beberapa yang
digunakan Pemko Batam diserah terimakan. Tapi harus melalui mekanisme
Kementerian Keuangan,” tegas Isman. (gas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar