Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 19 Januari 2015

Kantor Walikota Batam Masih jadi Aset Tetap BP Batam

Senin, 19 Januari 2015 (Sumber: Batam Pos)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tenggat waktu 60 hari untuk Pemko Batam dan BP Batam memperbaiki hasil pemeriksaan manajemen aset tetap mereka.  mengatakan, saat melakukan pemeriksaan laporan manajemen aset tersebut, dilakukan sekaligus antara aset milik Pemko Batam dan BP Batam.

“Semestinya inti memeriksa manajemen aset itu jangan sampai dobel catat atau aset yang sama dicatat dua kali atau bahkan sama sekali tak dicatat,” ujar Kepala BPK Perwakilan Kepri, Isman Rudy digedung BPK Batam Kota, Jumat (16/1) siang.

Salah satu aset yang dicatat adalah Kantor Walikota Batam. Gedung Pemko Batam sampai saat ini mutlak BP Batam yang memilikinya dan tercatat di BPK.

Selama perbaikan hasil pemeriksaan manajemen aset terhadap BP Batam dan Pemko Batam, BPK Kepri tetap akan memonitor tindak lanjut perbaikannya.

“Kalau BP Batam ternyata nantinya ingin menyerahkan asetnya ke Pemko Batam, tak boleh main langsung diserahkan begitu saja. Penyerahan harus melalui Kementerian Keuangan dulu. Mekanisme inilah yang harusnya dari BP Batam ke Kementerian Keuangan untuk aset-aset ini dari beberapa yang digunakan Pemko Batam diserah terimakan. Tapi harus melalui mekanisme Kementerian Keuangan,” tegas Isman. (gas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar