Kamis, 8 Januari 2015 (Sumber: Antara Kepri)
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan tidak benar PT
Sanmina SCI menutup usaha di Kawasan Industri Batamindo, melainkan
hanya mengeluarkan mesin lama untuk diganti dengan yang baru.
"Tidak ada laporan bahwa PT Sanmina tutup. Mereka hanya akan ganti mesin dengan yang baru. Mesin lama dikeluarkan tetapi dikira oleh karyawan hendak pindah," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Rabu.
Djoko juga menyatakan Sanmina tidak ganti manajemen seperti yang dikabarkan dan mengakibatkan karyawan perusahaan itu menahan aset perusahaan.
"Mereka hanya ganti mesin. Mesin yang baru sudah datang, namun pagar pabrik digembok oleh buruh," kata dia.
Jika ada perusahaan yang akan menutup usaha, kata dia, dalam aturan harus menyampaikan hal tersebut sehingga semua kewajiban baik pada pemerintah maupun pekerja diselesaikan terlebih dahulu.
"Hingga saat ini tidak ada kabar mereka akan tutup. Yang ada hanya penggantian mesin produksi dengan yang baru," kata Djoko.
Ratusan buruh PT Sanmina SCI sejak 24 November 2014 melakukan mogok dan memblokir pintu masuk perusahaan agar seluruh aset tidak dibawa keluar oleh manajemen.
Sempat terjadi kericuhan antara pihak manajemen dan pekerja hingga akhirnya manajemen meminta bantuan pihak Kepolisian untuk pengamanan.
Sekretaris PUK Sanmina Dedi Suryadi yang ditemui saat itu mengatakan, aksi para pekerja bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) ketua serikat pekerja oleh perusahan.
"Ada isu perusahan ini akan tutup. Jadi kami jaga gerbang agar aset tidak dilarikan sampai ada kejelasan mengenai hak pekerja," kata dia.
Ia mengatakan, ada empat tuntutan yang disampaikan para pekerja yaitu stop intimidasi terhadap pengurus serikat pekerja, batalkan PHK terhadap ketua, serta batalkan mutasi serikat pekerja Sanmina.
Pekerja juga menuntut penyelesaian hak terkait kesejahteraan pekerja, reformasi manajemen Sanmina Batam dan membayar upah pekerja yang melakukan pemogokan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar