Kamis, 15 Januari 2015 (Sumber: Antara Kepri)
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan Menteri
Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya bersedia menindaklanjuti
rekomendasi Ombudsman RI atas maladministrasi pada SK Menhut 463/2013
yang menimbulkan polemik di Batam.
"Menteri pada prinsipnya sudah membaca dan mempelajari. Ibu Menteri akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI tersebut," kata Deputi Pengusahaan dan Sarana Usaha, Istono di Batam, Rabu.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dalam rilisnya mengatakan terjadi maladministrasi dalam penerbitan SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk pengabaian Perpres 87/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dan tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Atas penerbitan SK tersebut menurut Ombudsman proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau menjadi terhenti.
Akibatnya muncul ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan, sekaligus melemahkan citra positif Indonesia, khususnya wilayah Batam Bintan Karimun sebagai daerah tujuan investasi.
Istono mengatakan tim yang bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup termasuk Kepala BP Batam Mustofa Widjaja dan anggota DPD asal Kepri, Djasarmen Purba.
"Menteri mengatakan akan membahas seecara internal pada minggu-minggu ini untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meski ia juga mengatakan sudah memahami apa yang direkomendasikan tersebut," kata dia.
Istono mengatakan, Menteri belum bersedia memberikan gambaran lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil meski secara umum memberikan tanggapan positif.
"Menteri nampaknya tidak gegabah, intinya sudah memahami dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tenggang waktu rekomendasi selama 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan," kata Istono.
Menurut penyelidikan Ombudsman di Batam, kata Istono, BP Batam menyampaikan bahwa lembaga tersebut bekerja berdasarkan tata ruang Perpres No.87/2011 yang melibatkan 15 kementerian.
"Dimana dalam perpres tersebut, sudah ditetapkan berapa dan dimana hutan Batam dengan rasio kecukupan minimal 30 persen sesuai UU Kehutanan. Sementara di tata ruang Batam sudah mengalokasikan 32 persen dari luasan adalah hutan. Jadi sudah memenuhi," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar