BATAM - Anggota DPD Kepri, Jasarmen Purba mendampingi Kepala BP Batam, Mustofa Widjaya dan jajarannya untuk menemui menteri kehutanan, Siti Nurbaya, Senin (12/1/2015).
Pertemuan yang merupakan inisiatif Jasarmen itu tak lain menindaklanjuti penuntasan masalah SK Menhut 867 yang menggantikan SK Menhut 463 tentang lahan hutan lindung.
Jasarmen mengatakan pertemuan itu karena menteri kehutanan meminta
untuk menuntaskan masalah lahan di Batam perlu dibicarakan secara
parsial.
"Waktu pertemuan pertama dengan Gubernur Kepri hanya umum soal
Kepri. Menhut minta khusus Batam dibicarakan secara parsial. Jadi saya
ajukan surat lagi dan minta didampingi BP Batam," kata Jasarmen.
Dalam pertemuan tersebut, Menhut merespon positif mengenai
penyelesaian lahan di Batam. Siti berjanji akan merespon rekomendasi
ombudsman untuk menyelesaikan hutan lindung di Batam agar pelayanan
publik di Batam tidak terhenti.
"Beliau akan segera menindaklanjuti masalah yang belum diakomodir
di SK 867 itu. Khusus Batam, SK 867 cuma menyelesaikan masalah lahan
DPCLS yang meminta persetujuan DPR. Sedangkan lahan yang non DPCLS itu
belum selesai, dan itu berada di bawah kewenangan Menhut langsung,"
terangnya.
Menhut sendiri bersedia merespon masalah ini selama 60 hari kerja,
sesuai batas waktu rekomendasi ombudsman. Agar pelayanan publik seperti
pembuatan fatwa oleh BP Batam, pengeluaran IMB oleh Pemko, penerbitan
sertifikat oleh BPN dan sebagainya dapat terakomodir segera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar