"Karena masalah lingkungan itu tugasnya Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, maka jika mereka akan melakukan razia kami siap mendukung. Karena lahan tambang pasir ilegal itu sebagian masih ditangan BP Batam dan belum dialokasikan," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam.

Ia mengatakan, sebelumnya juga sudah melakukan penertiban bersama jajaran Pemkot Batam namun penambang baru selalu muncul lagi.

"Kalau Bapedalda Kota Batam tidak ada rencana penertiban, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Karena semua izin kegiatan tersebut di Bapedal Kota Batam," kata dia.

Akibat penambangan pasir ilegal, salah satu wilayah yang terkena dampak paling besar adalah Pantai Tanjung Memban Nongsa Batam.

Perairan sekitar Pantai Tanjung Memban di Nongsa, Kota Batam rusak tercemar lumpur dari proses pertambangan pasir darat ilegal sekitar wilayah tersebut yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Air laut dari Pantai Tanjung Memban hingga beberapa ratus meter ketengah sudah berwarna merah kecokelatan yang menunjukkan tingginya kandungan tanah dalam air. Kondisi serupa juga terdapat pada wilayah lain yang berdekatan dengan Pantai Tanjung Memban khusunya sekitar Nongsa.

Pada sejumlah titik kawasan Nongsa, terdapat sejumlah kubangan-kubangan besar pada daratan sekitar Nongsa terutama yang berdekatan dengan pantai.

"Dulu pantai ini selalu dipadati pengunjung terutama pada hari libur dan akhir pekan. Karena airnya penuh lumpur, jadi sekarang sepi," kata warga setempat Riza.

Ia mengatakan, pada beberapa titik ketebalan lumpur dari penambangan pasir ilegal yang dialirkan ke laut mencapai hingga lutut orang dewasa.

Proses penambangan pasir ilegal dilokasi tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat dan mesin penyemprot air besar sehingga mampu meruntuhkan bukit-bukit untuk diambil pasirnya.

Setelah bukit atau dataran yang lebih tinggi disemprot menggunakan air dari mesin-mesin bertekanan tinggi, pasir yang masih menyatu dengan tanah dialirkan ke lokasi yang lebih rendah.

Pada tempat penampungan, penambang memasang jaring untuk memisahkan pasir dengan tanah yang sudah menjadi lumpur dan dibiarkan mengalir terus kelaut.

Kepala Bapedalda Kota Batam mengatakan akan segera menertibkan aktifitas tambang ilegal yang sudah sangat merusak lingkungan tersebut.

"Kami sudah merencanakan penertiban atas tambang-tambang ilegal dalam waktu dekat ini," kata Dendi Purnomo. (Antara)

Editor: Rusdianto