Rabu, 14 Januari 2015 (Sumber: Tribun Batam)
BATAM - Selain
mengakomodir persoalan lahan yang masih belum diselesaikan di SK 867,
Menhut pun merespon mengenai permintaan daerah untuk tetap dilibatkan
dalam menentukan titik-titik hutan lindung, hutan buru dan sebagainya.
"Kami minta untuk menentukan mana yang hutan lindung dan sebagainya
itu, disertakan perangkat daerah, baik pemprov maupun pemko/pemkab.
Terakhir, Menhut juga setuju untuk penentuannya mengikuti Perpres 87
tahun 2011 tentang tata ruang serta mengikuti rekomendasi tim terpadu."
kata Anggota DPD RI asal Kepri, Jasarmen Purba, Selasa (14/1/15).
Menurut Jasarmen, masih ada sekitar 1.700 hektar lagi lahan di Batam
yang belum diakomodir oleh SK 867. Dan di lahan yang menyebar di
seluruh Batam ini, sudah ada juga yang memiliki aktifitas, seperti
perumahan, pabrik dan lainnya.
"Saya juga meminta supaya masyarakat yang masih terkena dampak dari
SK 867 ini untuk mengawal agar masalah cepat selesai. SK 867 jangan
sampai membuat pelayanan publik terhenti dan merugikan masyarakat,"
ungkap Jasarmen.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho membenarkan
pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Menhut. Namun ia mengaku belum
mengetahui pasti hasil dari pertemuan itu.
"Sudah ada, cuma saya belum tahu hasilnya. Itu pak Istono yang ikut ke sana. Besok jam 10 yah kita diskusi," kata Djoko.
Pertemuan dengan Menhut, menurut Djoko terealisasi akibat keluhan dan desakan masyarakat yang dilaporkan kepada Ombudsman RI.
Dari rilis yang diterima Tribunnewsbatam.com, Menteri Kehutanan,
Siti Nurbaya menerima dengan baik permintaan BP Batam dan menyatakan
bahwa telah mempelajari Rekomendasi dari Ombudsman RI dan segera akan
melakukan rapat eselon I terkait untuk tindak lanjut teknis, sesuai
dengan aturan.
Lebih lanjut Menteri menyatakan bahwa memahami posisi rekomendasi
tersebut sesuai dengan UU tentang Ombdusman RI Nomor 37 Tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar