Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 28 Januari 2015

BP Batam-Pemko Batam Siap Bersinergi

Rabu, 28 Januari 2015 (Sumber: Haluan Kepri)

Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

NONGSA (HK) - Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengawas Batam Dwi Djoko Wiwoho siap bersinergi dengan Pemko Batam terutama Bapedal dalam menertibkan tambang pasir ilegal di sejumlah kawasan di Batam.
" Kami siap bersinergi dengan Bapedal untuk menertibkan kembali penambang pasir ilegal di Nongsa dan beberapa wilayah di Batam," ujar Dwi Joko Wiwoho yang dihubungi melalui ponselnya, Selasa (27/1).


Joko menyebutkan, sebenarnya BP Batam telah menyerahkan penanganan Amdal dan penertiban penambang pasir ilegal kepada Pemko Batam. Khusus untuk kawasan Mergong dan Tanjung Memban atau tepatnya di belakang Mapolda Kepri, sebagian lahannya sudah diserahkan ke pengusaha.

" Beberapa waktu lalu, kerjasama ini sudah pernah dilakukan. Dalam menertibkan tambang pasir ilegal ini, kami membentuk tim terpadu.Ketika itu hampir seluruh tambang pasir ilegal di seluruh wilayah Batam diterbitkan," katanya menjelaskan.

Tapi setelah penertiban itu, penambangan pasir ilegal kembali menjamur. Untuk menyikapi maraknya tambang pasir ilegal ini, dimana sebagian wilayah masih termasuk hutan lindung, maka tidak ada jalan lain selain kembali bersinergi dengan Pemko.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menambahkan solusi yang bisa dilakukan untuk memecahkan persoalan tambang pasir ilegal di Batam ini, khususnya lokasi Batu Mergong, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, antara pemerintah daerah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pengelola lahan di Batam harus saling  koordinasi.

" Walaupun lokasinya dekat dengan Polda Kepri, tidak semata-mata harus Polda yang turun tangan. Harus melalui jenjang sesuai dengan level masing-masing," kata Hartono yang ditemui di ruangan kerjanya, kemarin.

Hartono menyebutkan, peran masyarakat juga sangat diperlukan jika ada melihat aksi ilegal mining seperti penambangan, segera melaporkan ke tingkat kelurahan maka Kelurahan koordinasi dengan Polsek setempat untuk dirembukkan memecahkan persoalan.

"Kalau tidak bisa juga, Lurah melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kecamatan. Dan kecamatan berkoordinasi dengan Polres termasuk BP Kawasan sebagai pengelola lahan di Batam, maka akan terjadi sinergi sehingga penambang ilegal bisa diatasi," tutupnya.

Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo beberapa waktu lalu mengatakan, tingginya permintaan pasir di Batam yang digunakan untuk pembagunan perumahan maupun pembagunan lainnya merupakan salah satu faktor maraknya kembali penambang pasir ilegal.  Solusi mendatangkan pasir dari luar terbentur dengan perbedaan harga yang mencolok dimana pasir luar lebih tinggi harganya.

" Namun dengan kondisi tersebut bukan berarti kami hanya diam saja. Kami juga berupaya melakukan berbagai cara untuk penertibkan, namun penambang baru selalu muncul lagi. Kuat dugaan ada pembekingan," kata dia.

Dendi mencontohkan, upaya penertiban penambang lain terutama kawasan Nongsa, Tembesi, Tanjung Piayu bahkan kami lakukan penyitaan 8 alat berat jenis eskalator alias beko, begitu juga mesin penyedot pasirnya, ironisnya lagi sudah kami tetapkan tersangka beberapa pelakunya, namun kenyataannya kembali beroperasi.

Termasuk lokasi lainnya, seperti di Panglong , dan Batu Mergong, tambahnya juga sudah beberapa kali dilakukan penertiban namun penambang baru terus datang.

"Terus terang anggota kami memang terbatas. Untuk penyelidikan oleh PPNS Bapedal Batam juga prosesnya lama, karena harus berdasarkan rekomendasi tim ahli yang menyatakan ada kerusakan lingkungan pada lokasi pertambangan," tutup Dendi sembari mengatakan, BP Batam selaku pengelola lahan selayaknya mengawasi lahannya.

Pantauan Haluan Kepri di lapangan, aktifitas penambang pasir di wilayah Nongsa sampai saat masih terus muncul bak jamur di musin hujan. Celakanya, oknum aparat yang terlibat terus melakukan perlindungan terhadap pelaku penambang dengan membayar upeti. (par)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar