Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 26 Januari 2015

BP Batam Surati PT Bangun Arsikon Batindo

Senin, 26 Januari 2015 (Sumber: Haluan Kepri)

BATAM CENTER (HK) - BP Batam akhirnya menyurati PT Bangun Arsikon Batindo karena menggunakan lahan Buffer Zone untuk lokasi bisnis di kawasan Edukits, Batam Centre. Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki legalitas izin dan persetujuan sah, baik dari Pemko maupun BP Batam.


Diketahui lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 25 meter dan berada di row jalan 50. Lahan tersebut merupakan lahan penghijauan. Semua tanaman di taman tersebut ditanam oleh BP Batam dan Pemko Batam
10 tahun lalu. Rencananya PT Bangun Arsikon Batindo akan mendirikan Pujasera.

" Kita sudah layangkan surat imbauan kepada PT Bangun Arsikon Batindo agar pembangunnanya segera dihentikan. Sebelumnya, kita sudah melakukan survei ke lokasi dengan Perpat terkait laporan yang kita terima, bahwa disana ada kegitan dan kita langsung beri arahan agar segera dihentikan, " ujar Kasi Penghijauan, Pertamanan dan Penataan Reklame BP Batam, Dicky Indramulyawan, Rabu (21/1).

Dicky menyebutkan, surat peringatan itu dikeluarkan karena lahan tersebut sudah dipergunakan sebagai lahan penghijaun dan bahwa seluruh daerah penyangga (buffer zone) dilarang ada bangungan, sementara pepohonan yang telah ditanam hampir semuanya sudah ditebangi oleh PT Bangun Arsikon Batindo.

" Kami tegaskan bahwa seluruh daerah penyangga itu sangat dilarang mendirikan bangunan. Ini akan sama sama kita lakukan penyetopan dan akan kita tindak tegas karena lahan yang sudah cantik seperti itu kok malah ditebangi. BP Batam selama ini hanya mengalokasikan lahan yang gersang itupun untuk taman dan penghijauan bukan dijadikan puja sera, " ucapnya.

Dicky juga menjelaskan, dalam surat yang dilayangkannya itu, berisi pemberitahuan selama 7 hari kalender, kemudian selama 3 hari dilayangkan surat peringatan dan kalau tidak diindahkan akan dilakukan penyetopan .

" Selama enam bulan ini dalam rapat interen kita, kita kembali ke tupoksi awal, adapun yang kita berikan izin maksimal hanya taman bunga (showroom bunga). Dan, tidak akan mengeluarkan izin kuliner-kuliner, warung-warung," ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam Werton Panggabean dan Jurado Siburian mengatakan bukan hanya di lokasi itu saja buffer zone berubah fungsi, tetapi juga ada di lokasi lain.

" Intinya ini kurang pengawasan, kita hanya minta kepada SKPD terkait agar lebih meningkatkan pengawasan dan menindak tegas. Kalau memang ini berlanjut nantinya akan kita lakukan RDP agar pemerintahan ini harus objektif dalam penertiban buffer zone dan jangan tebang pilih, " ujar Werton.

Jurado, menambahkan, pengelolaan buffer zone yang dilakukan PT Bangun Arsikon Batindo sangat disayangkan karena saat pengambilan lahan itu sempat terjadi pertikaian antara pihak perusahaan dan salah satu ormas. Kasus itu pun berlanjut ke kepolisian.

" Sangat disayangkan, kita dewan hanya bisa menjambatani saja, kalau untuk menindak bukan tupoksi kita. Pemerintah dan BP Batam lah yang seharunya kita minta untuk menertipkan lahan lahan seperti itu, " katanya. (yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar