Senin, 26 Januari 2015 (Sumber: Haluan Kepri)
BATAM CENTER (HK) - BP Batam akhirnya menyurati PT Bangun Arsikon
Batindo karena menggunakan lahan Buffer Zone untuk lokasi bisnis di
kawasan Edukits, Batam Centre. Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki legalitas izin dan persetujuan sah, baik dari Pemko maupun BP Batam.
Diketahui lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 25 meter dan berada
di row jalan 50. Lahan tersebut merupakan lahan penghijauan. Semua
tanaman di taman tersebut ditanam oleh BP Batam dan Pemko Batam
10 tahun lalu. Rencananya PT Bangun Arsikon Batindo akan mendirikan Pujasera.
"
Kita sudah layangkan surat imbauan kepada PT Bangun Arsikon Batindo
agar pembangunnanya segera dihentikan. Sebelumnya, kita sudah melakukan
survei ke lokasi dengan Perpat terkait laporan yang kita terima, bahwa
disana ada kegitan dan kita langsung beri arahan agar segera dihentikan,
" ujar Kasi Penghijauan, Pertamanan dan Penataan Reklame BP Batam,
Dicky Indramulyawan, Rabu (21/1).
Dicky menyebutkan, surat
peringatan itu dikeluarkan karena lahan tersebut sudah dipergunakan
sebagai lahan penghijaun dan bahwa seluruh daerah penyangga (buffer
zone) dilarang ada bangungan, sementara pepohonan yang telah ditanam
hampir semuanya sudah ditebangi oleh PT Bangun Arsikon Batindo.
"
Kami tegaskan bahwa seluruh daerah penyangga itu sangat dilarang
mendirikan bangunan. Ini akan sama sama kita lakukan penyetopan dan akan
kita tindak tegas karena lahan yang sudah cantik seperti itu kok malah
ditebangi. BP Batam selama ini hanya mengalokasikan lahan yang gersang
itupun untuk taman dan penghijauan bukan dijadikan puja sera, " ucapnya.
Dicky
juga menjelaskan, dalam surat yang dilayangkannya itu, berisi
pemberitahuan selama 7 hari kalender, kemudian selama 3 hari dilayangkan
surat peringatan dan kalau tidak diindahkan akan dilakukan penyetopan .
"
Selama enam bulan ini dalam rapat interen kita, kita kembali ke tupoksi
awal, adapun yang kita berikan izin maksimal hanya taman bunga
(showroom bunga). Dan, tidak akan mengeluarkan izin kuliner-kuliner,
warung-warung," ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Batam Werton
Panggabean dan Jurado Siburian mengatakan bukan hanya di lokasi itu saja
buffer zone berubah fungsi, tetapi juga ada di lokasi lain.
"
Intinya ini kurang pengawasan, kita hanya minta kepada SKPD terkait agar
lebih meningkatkan pengawasan dan menindak tegas. Kalau memang ini
berlanjut nantinya akan kita lakukan RDP agar pemerintahan ini harus
objektif dalam penertiban buffer zone dan jangan tebang pilih, " ujar
Werton.
Jurado, menambahkan, pengelolaan buffer zone yang
dilakukan PT Bangun Arsikon Batindo sangat disayangkan karena saat
pengambilan lahan itu sempat terjadi pertikaian antara pihak perusahaan
dan salah satu ormas. Kasus itu pun berlanjut ke kepolisian.
"
Sangat disayangkan, kita dewan hanya bisa menjambatani saja, kalau untuk
menindak bukan tupoksi kita. Pemerintah dan BP Batam lah yang seharunya
kita minta untuk menertipkan lahan lahan seperti itu, " katanya. (yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar