Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menegaskan tidak ada
kuota impor beras pada 2014 dan 2015 untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam meski di pasaran ditemukan beras asal Thailand.
<!-- more -- >
"2014
dan 2015 tidak ada kuota impor. Kalau ada beredar, itu ilegal," kata
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko
Wiwoho di Batam, Kamis.
Berdasarkan pantauan Antara, beras impor
yang beredar di pasar Batam adalah merek Flying Man ukuran 10 kilogram.
Bungkus beras tersebut berwarna kuning kecokelatan.
"Jika pada
2015 ada izin untuk mengimpor beras langsung ke Batam untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat seharusnya sudah sejak akhir 2014 ada pemberitahuan
nama importir dan besaran kuota yang diberikan," kata dia.
Meskipun
impornya langsung dan khusus untuk memenuhi kebutuhan kawasan bebas
Batam, kata dia, namun besaran kuota dan nama importinya harus
disampaikan ke BP Batam.
Ketentuan impor untuk Kawasan
Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27
tahun 2012.
"Kalau ada juga yang masuk, itu impor ilegal karena
tidak melalui prosedur sesuai peraturan pemerintah yang berlaku," kata
Djoko.
Ia mengatakan selain tidak ada kuota impor beras juga tidak ada kuota impor gula khusus untuk mencukupi kebutuhan Batam.
"Izin impor gula juga tidak ada. Seharusnya semua yang beredar adalah produk lokal," kata dia.
Seorang penjual sembako di Pasar Botania, Rika mengatakan beras impor asal Thailand tersebut dijual Rp210 ribu per 10 kilogram.
Selain
merek tersebut, pada pasar di Batam juga beredar beras merek lokal
seperti Bumi Ayu, Ayam Bola, Bunga, Kepala Ikan, Idola, Ayam Biru, dan
sejumlah beras dari Sumatera Barat. (Antara)
Editor: Rusdianto