| | | |
Jumat, 09 Juli 2010 08:21 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Pansus Terima Masukan dari Stakeholder BATAM CENTRE (BP) – Pengusaha dan masyarakat bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, di tengah usulan kenaikan pajak daerah, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah sederhana justru turun. Saat ini Pansus Retribusi IMB membahas Ranperda Retribusi IMB bersama stakeholder terkait, seperti Real Estate Indonesia (REI), praktisi, akademisi lainnya. ”Adapun retribusi IMB yang turun itu antara lain untuk rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana dan rumah susun sederhana,” kata Ketua Pansus Retribusi IMB Tuahman Purba, Kamis (8/7). Soal berapa besar penurunan retribusi IMB untuk kelompok rumah sederhana itu, Tuahman mengaku hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut. ”Nanti siang pukul 14.00 WIB, Pansus akan bertemu dengan REI dan stakeholder terkait guna membahas lebih lanjut retribusi IMB tersebut,” paparnya. Menurut Tuahman, pihaknya memberi perhatian terhadap retribusi IMB kelompok rumah sederhana. ”Kalau retribusi IMB untuk rumah sederhana turun, maka mereka berkesempatan menikmati pemukiman yang layak dengan harga terjangkau,” tegasnya. Selain penurunan retribusi IMB rumah sederhana, Tuahman juga mengungkapkan bahwa ada juga kelompok bangunan yang retribusi IMB nya nol. ”Bangunan itu antara lain bangunan untuk fungsi agama, bangunan fungsi sosial budaya dan kantor milik pemerintah,” urainya. Namun begitu, kata dia ada pengecualian bangunan pemerintah yang kena retribusi. ”Bangunan milik negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha kena retribusi IMB. Itu pengecualiannya,” ungkapnya. Sehingga dikhawatirkan terjadi kekosongan regulasi dalam pengurusan IMB. Begitu pula pembahasannya juga sesuai UU Nomor 28/2009 tentang Pajak,” pungkasnya. (hda) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar