Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 01 Juli 2010

BP Batam Diminta Jelaskan Persyaratan Impor Mobil

BATAM CENTRE- Badan Pengusahaan Batam harus menjelaskan persyaratan impor mobil bila impor sudah bisa dimulai pada per 1 Juli ini. Demikian dikatakan Wakil Ketua Asosiasi Mobil Indonesia, Raja Abdul Gani, kemarin. Gani mengatakan, penjelasan mengenai persyaratan menjadi penting sebab sejauh ini yang diketahui bahwa persyaratan impor menggunakan persyaratan internasional sehingga sangat sulit dipenuhi oleh importir mobil di Batam.

Jika mobil sudah bisa masuk ke wilayah FTZ , maka muncul pertanyaan, persyaratan mana yang digunakan, apakah persyaratan sesuai dengan ketentuan PP 63 atau aturan pada Undang-Undang FTZ. Bila impor mobil dengan persyaratan seperti ketentuan PP 63 maka importir Batam bisa ikut serta mengimpor mobil dari luar negeri. Mobil yang diimpor sudah tentu mobil baru (brand new).

Jika mobil impor sudah bisa masuk ke Batam tapi melalui Jakarta kata Raja Gani maka dikenakan pajak PPNBM dimana nilai pajak mencapai setengah dari harga mobil. Ia mencontohkan mobil land cruiser di Batam seharga Rp 1 miliar, bila diimpor melalui Jakarta dan masuk ke Batam maka harganya menjadi Rp 1,5 miliar. Untuk itu pihaknya meminta BP Batam perlu menjelaskan persyaratan impor mobil yang diwajibkan kepada importir mobil bila mobil impor sudah bisa masuk ke wilayah Batam.

Gani lebih lanjut mengatakan, impor mobil masih ada prospek. Namun demikian jangkauan daya beli mobil brand new hanya kelas menengah ke atas dan perusahaan-perusahaan. Menurut Gani, bagi importir, impor mobil brand new prospektif bila berdasarkan order dari pembeli dari pada mengimpor mobil lalu dipasarkan. Sebab mobil brand new harganya tentu sangat mahal sehingga lebih strategis bagi impotir bila impor berdasarkan order dari pembeli.(sm/nn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar