Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 28 Juli 2010

8 Bulan Kasus Airport Tax Belum Dilimpahkan ke PN

BATAM CENTRE- Delapan bulan sudah, kasus korupsi dana Airport Tax Bandara Hang Nadim Batam belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Pihak Kejaksaan mengaku kasus yang merugikan negara Rp384 juta dengan tersangka Dasrul masih dalam pemberkasan.

"Sekarang masih dalam pemberkasan, nanti kita limpahkan tapi harus sudah benar-benar matang. Jadi tidak asal-asalan saja. Tidak gampang memberkaskan kasus dan kita tidak mau gegabah tapi harus benar-benar matang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ade Edy Adhyaksa, bebebarap waktu lalu.

Pemberkasan kasus menurut Ade, butuh waktu cukup lama dan harus diuji terlebih dahulu dan disiapkan secara matang sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Pihaknya kata Ade menginginkan berkas yang dilimpahkan benar-benar sempurna dan matang sehingga dalam persidangan tidak memunculkan kesan seolah Kejari tidak profesional dalam menangani sebuah kasus.

Dalam kasus ini sebelumnya, Kejari yang dipimpin Tatang Sutarna telah memeriksa Deputi Administrasi Otorita Batam (OB) Manan Sasmita, pegawai bandara, Hasrul, Dirwan, Asrul, Dasrul, Kabid Komersial Bandara Hang Nadim Batam Endry Abzan, dan mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Razali Abubakar. Dalam kasus airport tax itu, Hasrul bahkan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Dipihak lain, kuasa uukum tersangka, Bambang Yulianto juga mengaku penanganan kasus kliennya tersebut cukup lama. Ia juga sudah menanyakan langsung kepada Penyidik dan memperoleh informasi masih dalam pemberkasan.

"Iya saya juga sudah tanyakan dan kabarnya minggu ini sudah ditunjuk Jaksa Penuntut Umum," ujar Bambang yang dikonfirmasi via ponsel belum lama ini.

Bambang berharap agar penyidik segera melimpahkan kasus itu sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus ini tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp384 juta.
Pengembalian uang dua kali bayar. Pertama, pada 7 Desember 2009 sebesar Rp184 juta, dan 8 Desember 2009 Rp200 juta. (sm/nn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar