Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Juli 2010

Nasib Kampung Tua Kini di Tangan Dua Pokja





Kamis, 29 Juli 2010 07:56 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam bersama dengan Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) sepakat memperjuangkan kampung tua. Langkah awal, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) Kampung Tua, kemarin (28/7).

Kedua instansi dan RKWB menggelar rapat yang membahas mengenai Kampung Tua di Kota Batam. Pertemuan yang digelar di lantai 8 Gedung BP Batam itu dihadiri Wali Kota (Wako) Batam Ahmad Dahlan, Ketua BP Batam Mustofa Widjaja, dan Ketua RKWB H Makmur. Kesimpulannya, dibentuk dua pokja yang akan menyelesaikan secara teknis persoalan Kampung Tua di Kota Batam.

Dua kelompok kerja (Pokja) itu yakni Pokja yang membahas mengenai landasan hukum Kampung Tua dan Pokja yang membahas tentang verifikasi batas luas Kampung Tua. Anggota Pokja itu terdiri dari perwakilan Pemko Batam, BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan dari RKWB. Tim ini diberi waktu tiga bulan untuk menyampaikan hasil kerja kepada tim besar pada akhir September mendatang.

Diungkapkan Wako, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Maklumat yang ditandatangani pada 22 Maret 2010 lalu. Berdasarkan SK, jumlah Kampung Tua ditetapkan sebanyak 35 titik.

Untuk persoalan titik Kampung Tua, menurutnya Wako sudah tidak ada masalah lagi karena sudah disepakati jumlah titiknya. Yang perlu dibahas adalah terkait landasan hukum mengenai batas luasan Kampung Tua tersebut. Luasan tersebutlah yang akan menentukan mana yang menjadi batasan Kampung Tua. Secara kebijakan, Kampung Tua telah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Namun sampai saat ini Perda tersebut belum dapat dilaksanakan karena RTRW Kota Batam harus disesuaikan dengan RTRW Provinsi dan RTRW Nasional.

Ketua BP Batam Mustofa Widjaja mengatakan perlunya dibentuk Pokja ini, untuk menentukan definisi Kampung Tua, kriteria Kampung Tua hingga siapa-siapa saja orang yang nantinya dapat tinggal di Kampung Tua tersebut. Untuk itu, maka telah diusulkan perwakilan dari masing-masing pihak untuk menjadi anggota Pokja. ”Melalui pertemuan dan Pokja ini diharapkan ada solusi sehingga persoalan Kampung Tua di Kota Batam dapat diselesaikan,” tuturnya.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan untuk menentukan daerah merupakan Kampung Tua, Pemko pada tahun 2010 membangun tugu pada 35 titik Kampung Tua di Kota Batam. Pekerjaan pembangunan tugu Kampung Tua itu menurutnya telah melewati tahap kontrak dan akan segera dikerjakan.

”Secara hukum titik Kampung Tua ini sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan, pemerintah pusat sangat mendukung adanya Kampung Tua di Kota Batam. Karena berdasarkan pengalaman seperti di Betawi, sudah tidak ada lagi Kampung Betawi karena telah habis tergusur. Nah, tim ini lah yang akan melakukan pembahasan secara teknis di lapangan,” jelas Wako. (vie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar