Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 08 Juli 2010

BC Hambat Impor Mobil

BATAM--Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) John Arizal menilai pihak Bea Cukai (BC) masih menghambat proses pelaksanaan FTZ di BBK. Hal tersebut ditandai dengan masih dipersulitnya proses pemasukan kendaraan atau impor mobil ke kawasan FTZ. Padahal berdasarkan UU FTZ telah ditetapkan bahwa kendaraan bermotor ke kawasan FTZ diperbolehkan. Bahkan telah dibarengi dengan ketentuan-ketentuan yang jelas, sehingga kecil kemungkinan pengusaha bisa melanggarnya.

"Aturan sudah jelas dalam UU FTZ tersebut. Namun BC masih meminta agar proses pemasukan kendaraan bermotor ke kawasan FTZ wajib menggunakan formulir khusus (foam) yang disediakan BC. Dan hanya dengan foam khusus itu kemudian mobil yang sudah masuk baru bisa dipindah tangankan atau dijual," kata John Arizal.

Sayangnya, kata John, formulir khusus yang dijanjikan BC tersebut justru sampai sekarang belum keluar. Bahkan pihak DK sudah menyurati berulangkali dan beberapakali digelar rapat yang melibatkan semua pihak, namun belum ada hasilnya.

"Kita sudah tiga kali menyurai pihak BC. Surat terakhir dari kita 1 Juli kemarin. Sebelumnya kita sudah melakukan rapat bersama, namun tidak menghasilkan apa-apa. Inti surat yang kita layangkan itu adalah menjelaskan kepada pihak BC bahwa UU FTZ membolehkan memasukkan kendaraan bermotor baru ke kawasan FTZ. Dengan aturan yang jelas itu kita harap BC tidak mempersulitnya lagi. Sayangnya justru kita mengindikasikan BC masih memperlambat," tegas kepala Disperindag Kepri tersebut.

Dijelaskan dalam UU FTZ, lanjut John, tidak hanya diperbolehkan memasukkan kendaraan bermotor baru saja, tetapi juga dibarengi dengan aturan dan sanksinya yang jelas. Bahkan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) kendaraan yang boleh masuk juga sudah diakomodir.

"Intinya kita menilai BC belum percaya dengan aparatur di FTZ. Seandainya BC percaya tentu tidak seperti ini persoalannya. Akibatnya FTZ menjadi tidak kompetitif dibanding sejumlah daerah lainnya," ujar John sedikit kesal.

Disebutkannya, pada 25 Juni 2006 silam, Pemerintah Indonesia dan Singapura telah sama-sama menandatangani kerjasama dibidang ekonomi. Ketika itu Singapura akan mengalihkan setiap investor yang masuk kedaerah FTZ BBK. Sayangnya, karena hingga saat ini FTZ tidak pernah mendapatkan kepastian hukum dan justru cenderung mempersulit, maka akhirnya mengalihkan investor yang ada ke daerah Johor, Malaysia.

"Sangat disayangkan, seharusnya kerjasama Indonesia- Singapura itu menguntungkan bagi kita. Namun karena kepastian hukum yang tidak ada akhirnya sekitar Rp1 triliun yang seharusnya diinvestasikan di BBK dilarikan ke Johor, Malaysia," kata John.

Di tempat terpisah Kepala Seksi Layanan dan Informasi Kantor Pelayanan umum (KPU) BC Batam, Iwan Agung mengatakan petunjuk teknis (juknis) menyangkut impor mobil hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. BC sendiri juga masih menunggu juknis tersebut. Jadi tidak benar kalau dikatakan BC mempersulit masuknya mobil ke BBK.

"Apanya yang dipersulit. BC belum bisa memasukkan mobil, karena masih menunggu formulir khusus dari pusat," katanya.

Formulir itu, kata Iwan, belum turun dari pusat. Padahal, importir perlu mengisi formulir itu, agar dapat memasukkan mobil ke FTZ BBK.

Seperti diberitakan sebelumnya, bila merujuk pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika meresmikan FTZ BBK pada 19 Januari 2009 lalu, mestinya sudah berjalan efektif mulai 19 Februari 2009. Sebab, ketika itu Presiden SBY menyatakan, FTZ sudah harus berlaku efektif paling lama satu bulan setelah launching.

Waktu satu bulan tersebut agar pemerintah pusat mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009 sebagai pengganti PP 63/2003. PP 2/2009 mengatur tentang Pemberlakuan Kepabenaan Perpajakan dan Cukai, serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari, serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sedangkan PP 63/2003 tentang PPN/PPnBM atas mobil, barang elektronik, minuman beralkohol, dan rokok.

Di hadapan ribuan orang, termasuk para pengusaha, Presiden SBY menegaskan berkali-kali bahwa jangan sampai ada yang coba-coba mempersulit pelaksanaan FTZ. “Jangan ada lagi perizinan yang panjang, sulit, bertele-tele, yang mengganggu semua pertumbuhan perekonomian, apalagi di kawasan ini," warning SBY ketika meresmikan FTZ BBK di kawasan Wisata Ocarina, Batam Centre, bebebarp waktu lalu.

Pada hari yang sama, dalam pertemuan Presiden SBY dengan para pengusaha secara khusus di sebuah hotel di Nongsa, Batam, Presiden SBY kembali menegaskan pernyataannya. Jika ada yang coba-coba, laporkan langsung kepadanya dan dia akan mengambil tindakan. Namun sayangngya FTZ belum berlaku efektif sampai sekarang ini, terutama impor mobil.(sm/bs/ms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar