Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 22 Desember 2014

Wako Batam : PL di Kampung Harus Dicabut

Senin, 22 Desember 2014 (Sumber: Haluan Kepri)


BATAM CENTRE(HK) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan meminta BP Batam segera membatalkan pengalokasian lahan (PL) terhadap perusahaan di 33 titik Kampung Tua di Kota Batam. Sebab, kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. 
Apalagi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2  tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam jauh lebih tinggi dibanding PL BP Batam.

" PL di atas Kampung Tua harus dicabut. Kekuatan Perda atas Kampung Tua lebih kuat dari pada PL," kata Ahmad Dahlan usai membuka Tarung Pantun di Gedung LAM, Batam Center, Sabtu (20/12). 

Ia mengatakan, keberadaan Kampung Tua telah diatur dalam SK Walikota Nomor: KPTS 105/HK/III/2004 dan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam yang terdiri 33 titik Kampung Tua yang berada di mainland, namun belum  mengatur luasan wilayah Kampung Tua, lalu dilakukan revisi dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Batam 19 Maret 2008 serta direkomendasikan Gubernur Kepri 11 Oktober 2008. 

" Dalam SK 105 belum diatur luas masing-masing, namun telah diajukan revisi dan telah disetujui DPRD Batam lalu telah direkomendasikan gubernur," kata Dahlan.

Kata Dahlan, saat ini telah dilakukan pengukuran bersama BP Batam dan Badan Pertanahan (Pemko Batam) dan verifikasi sudah hampir selesai dan dijadwalkan tahun 2014 selesai pengukurun, sehingga tidak boleh diganggu-gangu lagi. 

" Verifikasi hampir selesai,  tahun 2014 ini rampung jadi tidak boleh diganggu-gangu lagi," tegasnya.

Adanya peryataan salah seorang Anggota Komisi 1 DPRD Batam, Lik Khai  yang mengatakan, pembangunan tugu Kampung Tua menghamburkan APBD dan SK 105 Walikota ngawur di salah satu media Batam, Dahlan enggan menanggapi pernyataan itu. Yang jelas tugu sudah selesai dibagun dan sudah dianggarkan.

" Kalau terkait itu saya tidak perlu  mengomentari. Tugu sudah dibangun diatas Kampung Tua. Itu sudah selesai," tutupnya. 

Sebelumnya, Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) sebagai lembaga yang dibentuk untuk menaungi keberadaan Kampung Tua di Batam meminta BP Batam tidak lagi mengeluarkan PL pada pengusaha atas lahan yang masuk Kampung Tua di Batam.

RKWB juga meminta seluruh PL dicabut, karena sudah membuat masyarakat resah dan marah setelah merasa haknya dirampas. Salah satu PL BP Batam pada lahan seluas 14,4 hektare di Kampung Tua Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa.

Ketua RKWB, Machmur Ismail mengatakan Meski sudah ada kesepakatan pencabutan PL-PL di atas Kampung Tua, masyarakat tetap akan mengantisipasi kemungkinan orang-orang di belakang Kepala BP Batam yang tidak menjalankan instruksi sebagaimana mestinya.

"Kami tetap akan melakukan antisipasi. Jangan sampai meski sudah ada kesepakatan, namun keluar lagi PL-PL baru," kata dia.(par)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar