Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 12 Desember 2014

Pengalokasian Lahan BP Batam Ditolak Warga

Jum'at, 12 Desember 2014 (Sumber: Antara Kepri)

Batam (Antara Kepri) - Masyarakat Batubesar Kota Batam mempersoalkan pengalokasian lahan (PL) seluas 14,4 hektare oleh Badan Pengusahaan Batam pada wilayah yang masuk kawasan Kampung Tua Kampung Melayu.

   
"Kami jelas menolak PL itu. Karena ini merupakan wilayah Kampung Tua yang tidak boleh dialokasikan untuk perusahaan. PL tersebut juga sudah membuat warga resah," kata tokoh masyarakat Kampung Melayu, Zailan di Batam, Kamis.
   
Berdasarkan PL BP Batam yang diterbitkan 28 Agustus 2014 dengan nomor izin prinsip B/8132/KA/5/2013, lahan seluas 14,4 hektare tersebut pengelolaanya menjadi hak PT Graphika Duta Arya.
   
PL tersebut, kata Zailan, ditandatangani oleh Anggota 3/Depuri Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Istono.
   
"Pada lokasi yang di-PL-kan juga ada balai adat yang sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan budaya Melayu. Jadi selain lahannya terancam, upaya pelestarian budaya kami juga terancam," kata dia.
   
Ia mengatakan, apapun alasannya sebenarnya wilayah Kampung Tua tidak boleh diganggu keberadaanya karena penentuan status tersebut juga sesuai dengan kesepakatan bersama BP Batam dan Pemkot Batam.
   
"BP Batam sempat beberapa kali melakukan pengukuran, namun warga menghalang-halangi. Warga ingin mempertahankan wilayah Kampung Tua ini," kata Zailan.
   
Zailan mengatakan, setelah adanya kesepakatan penilaian PL diatas Kampung Tua di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar pihaknya akan mengajukan penolakan ke BP Batam yang ditembuskan kepada Gubernur Kepri, Wali Kota/wakil Wali Kota melalui Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB).
   
"Kami seluruh warga sudah bersepakat untuk menyampaikan ini pada RKWB yang dibentuk untuk melindungi warisan budaya Batam," kata dia.
   
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan jika ada penolakan masyarakat harus punya bukti atas status lahan tersebut.
   
"Mereka harus punya bukti. Selain itu, penentuan koordinat kampung tua kan ada di Pemkot Batam," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar