Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu ke Batam dari Malaysia yang dibawa melalui terminal ferry internasional Batam Centre.
Penangkapan berawal dari kecurigaan Budi Pranomo, petugas Ditpam BP Batam, yang sedang bertugas rutin, terhadap gerak-gerik pelaku bernama Anwar (40 tahun) WNI asal Nangroe Aceh Darusalam (NAD).
Anwar tiba di terminal ferry internasional Batam Centre sekitar pukul 10.30 WIB pada Rabu (24/12) dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal ferry Lintas Samudera 9.
Kecurigaan petugas terbukti dari hasil body check.
Narkoba jenis shabu di pangkal paha pelaku yang di bungkus dengan kertas koran.
Dari pengakuan pelaku, shabu tersebut merupakan titipan dari warga Malaysia. Barang haram tersebut diperkirakan seberat 500 gram dan bernilai lebih dari RP 2 milyar rupiah. Setelah diamankan pelaku di bawa ke Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar untuk diproses lebih lanjut. (gas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar