|
BATAM, BP Batam
- Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam mulai memberlakukan larangan
parkir di depan kawasan pintu kedatangan dan keberangkatan penumpang
Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Senin (8/12/2014).
Hal
tersebut dilakukan karena selama ini dinilai kendaraan yang memarkirkan
dan menurunkan dan mengangkut penumpang di kawasan itu menjadi biang
kemacetan.
"Hari ini (Senin) peraturan mulai
diberlakukan. Semua kendaraan harus parkir pada area yang sudah
ditentukan tanpa terkecuali," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.
Ia
menambahkan, puluhan petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam,
pengelola parkir, dibantu TNI-AU dan Polisi berada di lokasi memastikan
tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan terutama kawasan depan
terminal.
Pantauan di lapangan, otritas
bandara yang dikelola BP Batam ini membangun lima tenda pos penjagaan
untuk mengatur arus masuk dan keluar bekerja sama dengan kepolisian, TNI
dan petugas parkir.
Pos yang didirikan
pertama berada di akses masuk keberangkatan, didepan loby keberangkatan,
didepan lobby muatan batang atau depan Polsek Kawasan Bandara, di depan
lobby kedatangan dan di jalan keluar bandara.
Akan
tetapi, masih banyak kelihatan kendaraan roda empat menurunkan
penumpang di terminal keberangkatan. Padahal disisi bawah terdapat lahan
parkir yang luas untuk penumpang diturunkan atau memarkirkan kendaraan.
Kemacetan terkadang juga disebabkan taksi bandara yang memarkirkan
kendaraannya hingga mengular.
"Upaya
penertiban akan tetap dilakukan secara permanen. Kawasan depan terminal
bandara harus steril dari kendaraan kecuali Damri dan tiga taksi," kata
Djoko Wiwoho kembali.
Untuk jumlah taksi yang
boleh mengantre pada depan kawasan Bandara Internasional Hang Nadim
Batam, kata dia, jumlahnya juga telah dibatasi. Tiga boleh antre pada
depan kedatangan. Lima antre diantara pintu keberangkatan dan pintu
kedatangan dan menunggu panggilan untuk masuk pintu kedatangan.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar