Senin, 1 Desember 2014 (Sumber: Batam Pos)
BATAM (BP) - Badan Pengusahaan (BP) Batam kini
memiliki kewenangan lebih besar di bidang perizinan. Jika selama ini BP
berbagi kewenangan dengan Pemko Batam dengan masing-masing membuat Badan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), munculnya Peraturan Presiden Nomor
97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu membuat perizinan di
Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) harus
didelegasikan ke BP Batam.
”Perpresnya sudah keluar dan disana memang disebutkan bahwa kita yang
menangani semua perizinan yang ada hubungannya dengan kawasan bebas,”
kata Direktur PTSP dan Humas BP Batam Djoko Wiwoho, kemarin.
Menurut Djoko peraturan presiden yang baru ini sudah mulai berlaku
sejak September lalu. Tetapi ia mengaku pihaknya masih akan
berkoordinasi dengan Pemko Batam terkait hal ini. Jenis perizinan dan
non perizinan yang akan ditangani pun hingga saat ini belum ditentukan.
”Ini masih akan kami bicarakan dengan semua pihak termasuk Pemko Batam. Kami masih akan mengkoordinasikannya,” katanya.
Menurut Djoko ini akan menambah daftar perizinan yang akan
dikeluarkan BP Batam, dimana sebelumnya BP Batam hanya menangani
perizinan yang melibatkan investasi asing atau PMA. ”Misalnya nanti ada
perizinan pariwisata skala besar atau perizinan lain, nantinya akan
tetap di kami. Dari provinsi dan kabupaten/kota akan dilimpahkan ke
kami,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala BKPM dan PTSP Pemko Batam Gustian Riau
mengatakan Perpres 97/2014 tersebut lebih mengatur kepada pembentukan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara terkait pelayanan perizinan tidak ada masalah.
”Kalau kami sudah benar, sudah kami bentuk. Jadi tidak ada masalah. Karena di Perpres ditekankan untuk membentuk itu,” katanya.
Menurut Gustian, perizinan yang merupakan kewenangan kementerian
semuanya akan dilimpahkan ke BP Batam, sementara kewenangan daerah akan
tetap berada di Pemko Batam. Ia mengatakan semua perizinan PMA akan
tetap di Badan Pengusahaan Batam.
”Jadi bisa saya katakan tidak ada yang berubah dengan perizinan ini.
Yang perizinan untuk daerah tetap di Pemko. Kami juga sudah mendapatkan
surat dari BKPM pusat terkait ini,” katanya.
Gustian mengatakan bahwa perizinan yang selama ini dipegang oleh
Pemko Batam adalah perizinan yang cakupannya tidak dalam skala besar. Ia
juga mengaku bahwa dalam perizinan, Pemko selalu bekerja sesuai dengan
perundangan dan ketentuan yang berlaku. ”Ini juga sudah kita bicarakan
dengan BKPM pusat. Intinya sekali lagi bahwa perizinan yang khusus di
dalam Kota Batam tetap menjadi urusan kita,” katanya.
Perpres 97/2014 pasal 13 ayat 1 menyebut, Perizinan dan Nonperizinan
yang menjadi urusan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau di
Kawasan Ekonomi Khusus diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan
Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat 2, penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian
kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan/atau
Bupati/Walikota.
Sedangkan pasal 30 ayat 1 menyatakan, Peraturan Menteri/Kepala
Lembaga mengenai pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang
Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal yang
diberikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur,
dan/atau Bupati/Walikota sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini,
dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Sementara di ayat 2 menyatakan, pendelegasian wewenang atau
pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang belum diberikan
Menteri/Kepala Lembaga kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
pada saat ditetapkannya. Peraturan Presiden ini, dilakukan paling lambat
24 bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. (ian/med)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar