Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 01 Desember 2014

BP Batam Pegang Semua Perizinan FTZ, Pemko Keberatan

Senin, 1 Desember 2014 (Sumber: Batam Pos)

BATAM (BP) - Badan Pengusahaan (BP) Batam kini memiliki kewenangan lebih besar di bidang perizinan. Jika selama ini BP berbagi kewenangan dengan Pemko Batam dengan masing-masing membuat Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), munculnya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu membuat perizinan di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) harus didelegasikan ke BP Batam.


”Perpresnya sudah keluar dan disana memang disebutkan bahwa kita yang menangani semua perizinan yang ada hubungannya dengan kawasan bebas,” kata Direktur PTSP dan Humas BP Batam Djoko Wiwoho, kemarin.
Menurut Djoko peraturan presiden yang baru ini sudah mulai berlaku sejak September lalu. Tetapi ia mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemko Batam terkait hal ini. Jenis perizinan dan non perizinan yang akan ditangani pun hingga saat ini belum ditentukan.
”Ini masih akan kami bicarakan  dengan semua pihak termasuk Pemko Batam. Kami masih akan mengkoordinasikannya,” katanya.

Menurut Djoko ini akan menambah daftar perizinan yang akan dikeluarkan BP Batam, dimana sebelumnya BP Batam hanya menangani perizinan yang melibatkan investasi asing atau PMA. ”Misalnya nanti ada perizinan pariwisata skala besar atau perizinan lain, nantinya akan tetap di kami. Dari provinsi dan kabupaten/kota akan dilimpahkan ke kami,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala BKPM dan PTSP Pemko Batam Gustian Riau mengatakan Perpres 97/2014 tersebut lebih mengatur kepada pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara terkait pelayanan perizinan tidak ada masalah.
”Kalau kami sudah benar, sudah kami bentuk. Jadi tidak ada masalah. Karena di Perpres ditekankan untuk membentuk itu,” katanya.

Menurut Gustian, perizinan yang merupakan kewenangan kementerian semuanya akan dilimpahkan ke BP Batam, sementara kewenangan daerah akan tetap berada di Pemko Batam. Ia mengatakan semua perizinan PMA akan tetap di Badan Pengusahaan Batam.
”Jadi bisa saya katakan tidak ada yang berubah dengan perizinan ini. Yang perizinan untuk daerah tetap di Pemko. Kami juga sudah mendapatkan  surat dari BKPM pusat terkait ini,” katanya.

Gustian mengatakan bahwa perizinan  yang selama ini dipegang oleh Pemko Batam adalah perizinan yang cakupannya tidak dalam skala besar. Ia juga mengaku bahwa dalam perizinan, Pemko selalu bekerja sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku. ”Ini juga sudah kita bicarakan dengan BKPM pusat. Intinya sekali lagi bahwa perizinan yang khusus di dalam Kota Batam tetap menjadi urusan kita,” katanya.

Perpres 97/2014 pasal 13 ayat 1 menyebut, Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau di Kawasan Ekonomi Khusus diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
Di ayat 2, penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota.

Sedangkan pasal 30 ayat 1 menyatakan, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mengenai pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal yang diberikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Sementara di ayat 2 menyatakan, pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang belum diberikan Menteri/Kepala Lembaga kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada saat ditetapkannya. Peraturan Presiden ini, dilakukan paling lambat 24 bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. (ian/med)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar