|
BATAM, BP Batam - Menteri
Perhubungan, Ignatius Jonan, menegaskan, mulai awal Januari 2015 semua
maskapai penerbangan sudah wajib menyatukan airport tax dengan harga
tiket. Hal itu dilakukan untuk mempermudah bagi penumpang.
"Pemerintah
sudah menetapkan regulasi yang harus diikuti oleh semua maskapai di
Indonesia," kata Ignatius dalam sambutannya saat peresmian hanggar PT
Batam Aero Technic di Hang Nadim Batam, Jumat (21/11/2014).
Selain
itu, penetapan pembatasan harga tiket oleh pemerintah bertujuan agar
sesama maskapai bersaing secara sehat dan mengutamakan keselamatan
penumpang. "Pemerintah menginginkan semua maskapai penerbangan
mengutamakan keselamatan. Sehingga diambil kebijakan pembatasan harga
tiket," jelasnya.
Ia menerangkan, jika harga
tiket tidak dibatasi oleh pemerintah dikhawatirkan persaingan sesama
maskapai akan tidak sehat dengan mengobral harga tiket dan tidak
mengutamakan standar keselamatan penerbangan.
"Jika
tidak ada batas bawah, pemerintah menghawatirkan harga tiket dijual
terlalu rendah. Dan keselamatan tidak diutamakan oleh maskapai. Tentu
itu akan sangat merugikan penggunanya," kata Jonan. (*)
Editor: Roelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar