Tribunnewsbatam.com/Dinas KP2K Batam/Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Pascapemulihan status lahan Batam yang masuk dalam SK
Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 463 atau SK Menhut tentang hutan
lindung, Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta agar Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dapat segera bergerak agar sertifikat kepemilikan lahan
atau bangunan dapat dimiliki masyarakat yang mendapat alokasi lahan
Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).
Direktur Humas dan
PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho yang ditemui di kantornya pun
membenarkan bahwa DPR RI sudah menyetujui perubahan kawasan hutan
(DPCLS) di Batam yang seluas 4.983 hektar dari 6.734 hektar se-Kepri.
"Kalau yang sudah dialokasikan dan masuk dalam SK 463 kemarin sudah
clear. Kalau luasan pastinya saya harus cek lagi, yah sama dengan yang
diusulkan tim terpadu itulah. Tinggal BPN harus mulai bergerak, agar
sertifikat tanahnya bisa keluar, karena suratnya otomatis di BPN," tutur
Djoko.
Djoko memaparkan, pada
SK 463 selain hutan lindung, masih ada juga lahan yang digunakan tidak
sesuai dengan peruntukkannya. Djoko pun menyatakan dirinya tidak
mengetahui secara detail kawasan mana saja yang masuk ke DPCLS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar